Bandara Ngurah Rai Sediakan Layanan Tes Cepat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Menanggapi tingginya permintaan calon penumpang serta pengguna jasa bandar udara, maka Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, saat ini telah menyediakan layanan tes cepat atau rapid test bagi calon penumpang, pengguna jasa bandar udara, serta bagi masyarakat umum.
[pilihan-redaksi]
“Sesuai peraturan disyaratkan pada Surat Edaran Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang hendak berangkat dari Bali menuju kota lain disyaratkan untuk menyertakan surat keterangan hasil rapid test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, atau surat keterangan hasil Tes PCR dengan hasil negatif. Per tanggal 22 Juli ini, layanan rapid tes telah kami sediakan," General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado, Rabu (22/7) di Tuban, Kabupaten Badung.
Layanan ini berada di arta Terminal Domestik, sehingga mudah untuk dijangkau oleh para calon penumpang, pengguna jasa bandar udara, serta masyarakat secara umum. Layanan ini beroperasi setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur ini, mulai dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
“Bagi calon penumpang serta masyarakat umum yang hendak melakukan rapid test, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 150 ribu untuk sekali tes, dengan hasil pemeriksaan yang dapat langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 15 menit,” ujarnya.
Petugas yang bertugas dalam melakukan rapid test diwajibkan untuk turut menjalani rangkaian protokol kesehatan, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh tubuh sebelum bertugas, serta mengenakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari face shiel, masker, sarung tangan, dan baju pelindung hazmat. Area layanan rapid test secara rutin juga dilakukan proses disinfeksi untuk memastikan area kerja tetap bersih dan steril.
"Calon peserta rapid test diwajibkan menjalani serangkaian prosedur protokol kesehatan, meliputi pemeriksaan suhu tubuh serta untuk selalu mengindahkan aturan physical distancing. Penumpang yang telah selesai menjalani prosedur rapid test dipersilakan untuk menunggu hingga hasil tes keluar, serta diwajibkan untuk tetap berada di area ruang tunggu," ucapnya.
Peserta rapid test dengan hasil tes non-reaktif akan mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif. Sembari Dia menambahkan, petugas akan langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pihak terkait jika terdapat peserta rapid test dengan hasil reaktif untuk dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk dilakukan Tes PCR.
Reporter: bbn/aga