search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
8 Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Pil Y Terancam 12 Tahun Penjara
Jumat, 24 Juli 2020, 16:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Kepolisian Sat Narkoba Polres Klungkung, berhasil mengamankan 8 orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu dan Pil ‘Y’ yang beroperasi di wilayah Klungkung. 

[pilihan-redaksi]
“Pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Klungkung sedang terjadi peredaran narkoba jenis itu (Sabu dan Pil Y) kemudian tim Sat Narkoba Polres Klungkung terjun untuk melakukan penyelidikan dan ditemukanlah delapan orang tersangka ini,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gede Oka, S.Sos, S.H., M.H.

Tim Opsnal Polres Klungkung langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dari hasil penyelidikan dari periode Bulan Juni Sampai Bulan Juli 2020 sehingga Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat berbahaya jenis pil "Y". 

“Para tersangka ini ditangkap beberapa hari lalu di wilayah Klungkung, saat beraksi mengedarkan barang haram ini,” ujarnya didampingi Kasubbag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana,” Jumat (24/7) pagi di halaman Polres Klungkung.

Diterangkan juga bahwa Berdasarkan bukti - bukti yang telah dikumpulkan, Team Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yang telah melanggar pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp.800 juta maksimal Rp.8 miliar serta 5 orang tersangka yang telah melanggar pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar.

Dalam kesempatan tersebut AKP Dewa Gede Oka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Klungkung agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan Narkoba dan juga ikut berperan aktif dalam memberikan informasi jika di lingkungannya diketahui ada terkait penyalahgunaan narkoba. 

Reporter: bbn/klk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami