search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Maling Lintas Pulau Jual Hasil Traktor Curian ke Luar Bali
Minggu, 26 Juli 2020, 20:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Jajaran Satreskrim Polres Badung tidak berhenti mengembangkan penyidikan usai ditangkapnya 3 maling mesin traktor, yakni Andika (28), Ahmad (38) dan Abdulla (43), ketiganya asal Jawa Timur. 

[pilihan-redaksi]
Menurut Kasat Reskrim Polres Badung Laorens Rajamangapul Haselo, SH SIK, pada Minggu (26/7/2020), berdasarkan hasil pendalaman, ketiga tersangka ini ternyata kawanan maling Lintas Pulau. Mereka bermarkas di Gianyar, tepatnya di rumah kos tersangka Andika di Lingkungan Candi Baru Gianyar. 

Dalam aksinya, ketiga tersangka selalu mengendarai mobil Avanza untuk mengangkut mesin traktor hasil curian. Kemudian, barang hasil curian dibawa ke Gianyar, lalu dijual ke luar Bali. 

"Tiga tersangka ini adalah maling Lintas Antar Pulau. Usai beraksi, mereka langsung kabur ke daerah lainnya untuk mencari sasaran," ujarnya. 

AKP Laorens mengatakan setiap kali beraksi, ketiganya selalu berbagi peran. Tersangka Andika bertugas sebagai pensurvey lokasi, sedangkan kedua tersangka lainnya yakni Ahmad dan Abdulla bertugas mengawasi, mempreteli dan mengasak mesin traktor. "Saat kami tangkap, ketiganya melawan dan terpaksa kakinya dilumpuhkan," ujar AKP Laorens. 

Sebelumnya, pasca penangkapan Kamis (23/7/2020) dinihari lalu, kata AKP Laorens, ketiga tersangka mengaku beraksi di 9 TKP, dua di wilayah Badung, selebihnya di Gianyar dan Tabanan. 

Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan wilayah Polres Klungkung terungkap ada penambahan 2 TKP di wilayah Klungkung. "Kami mengungkap ada 2 TKP lainnya di wilayah Klungkung," ujarnya. 

Selain itu, pihaknya juga berhasil mendapatkan barang bukti mesin traktor yang sudah dijual para tersangka ke Jawa Timur. Kini, barang bukti hasil curian itu sudah disita dan dibawa ke Polres Badung. 

"Sedang dibawa ke Polres Badung. Kalau harga mesin traktor baru bisa mencapai Rp 18 juta hingga Rp 15 juta. Namun bila dijual dipasaran bisa lebih murah dari harga barunya," ujarnya sembari menyebutkan dalam waktu dekat pihaknya akan merilis kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi. 

Sebagai informasi, jajaran Satreskrim Polres Badung menangkap tiga komplotan maling yakni Ahmad (38) dan Abdulla (43), keduanya asal Bondowoso Jatim dan Andika (28) asal Jember Jatim. Ketiganya ditangkap di dalam mobil Toyota Avanza warna merah berplat P 1380 Q di Jalan Bypass Ir Soekarno Tabanan, pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 01.00 Wita dinihari. 

Di dalam mobil ditemukan 4 buah Mesin traktor merk Kobota, kunci pas, kunci inggris besi yang dipakai bongkar mesin traktor. Polisi menembak tiga kaki tersangka karena berusaha melawan dan kabur saat ditangkap.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami