search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Operasi Patuh Lempuyang: Polisi Sita Motor Tanpa Surat Kendaraan
Selasa, 28 Juli 2020, 10:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Hari ke-6 Operasi Patuh Lempuyang digelar jajaran Ditlantas Polda Bali di Jalan Prof Mohammad Yamin, Renon, Denpasar pada Senin (27/7) pagi. Operasi yang berlangsung di 4 titik Kota Denpasar itu ditemukan 10 pelanggaran yang dilakukan pengendara motor. 

[pilihan-redaksi]
Selain itu pelanggaran didominasi tidak dilengkapi SIM, tidak pakai helm dan pengendara di bawah umur. "Ada yang tidak membawa surat kendaraan sama sekali sehingga kami sita," ungkap Kabag Ops Ditlantas Polda Bali AKBP Ida Bagus Jembariawan, Senin (27/7).

Dikatakannya lagi, dalam operasi hari ke 6 ini, pihaknya menyasar 4 lokasi di seputaran Kota Denpasar yakni di Jalan Moh Yamin, Jalan By Pass Ngurah Rai, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan WR Supratman Denpasar. 

AKBP Jembariawan mengatakan dalam operasi itu pihaknya bersinergi dengan POM TNI jika ada anggota TNI yang melintas dan berpotensi melanggar lalu lintas

Sementara itu, Operasi Patuh Lempuyang telah berlangsung sejak Kamis (23/7) hingga Rabu (5/8). Operasi ini mengedepankan penindakan hukum secara persuasif dan humanis. 

Namun jika petugas menemukan pengendara yang tidak memiliki SIM dan surat-surat motor sama sekali, maka Polisi akan menyita sepeda motornya sebagai barang bukti.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami