search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sekda Indra Apresiasi Pembentukan Organisasi Profesi Pemeriksa Keuangan
Selasa, 4 Agustus 2020, 23:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyambut positif dan mengapresiasi dibentuknya Institut Pemeriksaan Keuangan Negara (IPKN), sebuah organisasi profesi yang mewadahi pemeriksa keuangan negara. 

[pilihan-redaksi]
Penegasan tersebut diutarakannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi pembentukan IPKN di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Selasa (4/8/2020). Menurut Dewa Indra, apresiasi itu layak diberikan karena organisasi ini dibentuk dengan niat dan tujuan yang positif yaitu meningkatkan profesionalisme pejabat pemeriksa. 

Terlebih, organisasi ini juga nantinya akan menyusun kode etik yang menjadi panduan bagi pejabat pemeriksa dalam melaksanakan tugas-tugas mereka secara lebih profesional. Dewa Indra menambahkan, pemerintah sangat membutuhkan pejabat pemeriksa yang kredibel yang profesional karena hal itu berkaitan dengan kepercayaan masyarakat. 

“Jika pejabat pemeriksanya profesional, maka kepercayaan masyarakat akan tata kelola administrasi keuangan pemerintah akan makin baik dan hal ini tentunya akan memberi aura positif bagi wajah birokrasi,” terangnya. 

Birokrat kelahiran Singaraja ini berharap pembentukan IPKN menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemeriksaan yang makin profesional. 

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bali Sri Haryono Suliyanto menguraikan latar belakang dibentuknya organisasi profesi ini. Ia menjelaskan, pembentukan IPKN merupakan amanat Permenpan RB Nomor 49 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa. Permenpan RB tersebut mengatur bahwa “BPK bertugas memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa” dan “Pembentukan organisasi profesi paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri PAN dan RB diundangkan. 

Pembentukan IPKN bertujuan untuk mengembangkan dan mendayagunakan potensi pemeriksa bagi kepentingan bangsa dan negara. IPKN menyelenggarakan kegiatan antara lain mengembangkan standar pemeriksaan, mengembangkan metodologi, teknik, dan pendekatan-pendekatan serta praktik pemeriksaan yang baik. 

Selain itu juga menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesi bagi anggota, menyelenggarakan kegiatan edukasi bagi masyarakat, dan melakukan kerjasama dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional. Kegiatan sosialisasi juga ditindaklanjuti dengan penetapan nama-nama yang duduk dalam kepengurusan IKPN Wilayah Bali. 

Ketua BPK RI Sri Haryono Suliyanto menduduki jabatan ketua, sementara Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra duduk dalam Dewan Konsultatif bersama dua lainnya yaitu Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Bali Made Gede Wirakusuma dan Prof. Dr. I Made Arya Utama. Sementara Kepala BPKP Perwakilan Bali Ari Dwikora Tono dan Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada masing-masing menempati posisi sebagai Ketua I dan Ketua II.

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami