search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Masalah Pengendalian Bahaya Rokok, LPA Bali Angkat Bicara
Sabtu, 8 Agustus 2020, 20:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali menilai beberapa daerah di Bali mengambil langkah mundur dalam pengendalian bahaya rokok seperti terbitnya surat atas nama Gubernur Bali melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Nomor 188.342/13198/BAG/:-B.HK.

[pilihan-redaksi]
Dalam surat yang berasal dari Biro Hukum Pemprov Bali tersebut ditujukan kepada Bupati Bangli dan Bupati Karangasem tertangal 23 Juni 2020. Hal sama diketahui juga terlihat pada surat tertanggal 5 Maret 2020 ditujukan ke Bupati Jembrana dan Badung.

Sekretaris LPA Bali, Titik Suhariati, mengatakan yang menjadi pertanyaan kenapa surat tersebut disampaikan, sedangkan surat edaran Gubernur atas nama Sekda tertangal 4 September 2018 sebagai dasar Pemerintah Kabupaten kota mengambil sikap dalam peniadaan iklan rokok luar ruang telah sesuai dengan dasar hukum  telah dipakai yaitu, PP 109 tahun 2012. 

"Tentu itu juga harus menjadi pertimbangan dan mendapat klarifikasi. Dalam PP tersebut diatur terkait dengan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif produk tembakau bagi kesehatan," ujarnya.

Sedangkan poin tentang pengaturan iklan rokok diatur dalam pasal 31 yaitu, mengatur secara detail dimana boleh dan dimana tidak.Selanjutnya, Pasal 34 memberi kewenangan penuh, kepada pemerintah daerah guna mengatur lebih lanjut sistem selain kepentingan daerahnya.

"Itu yang menjadi dasar LPA mendorong daerah megambil kebijakan peniadaan total mengacu pada pasal 34 PP 109. Artinya pemerintah daerah dengan menerbitkan peraturan Bupati atu surat edaran terkait dengan peniadaan iklan rokok luar ruang sudah sejalan dengan PP 109," paparnya.

Namun yang menjadi persoalan, mengapa surat dari Biro Hukum meminta adanya penyesuaian atau mencabut aturan yang ada di daerah. Padahal itu, kata dia, telah sesuai dengan PP 109, sesuai juga dengan surat edaran Gubernur 4 September 2018 dan sejalan dengan komitmen daerah dalam melindungi generasi muda dan anak-anak menjadi perokok pemula.

"Dalam hal ini, iklan rokok sebagai faktor pendorong resiko menjadi perokok pemula faktor lain yang didorong oleh LPA adalah ketika ada semangat untuk mewujudkan kota sehat dan layak anak," ucapnya.

Salah satu indikator penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan peniadaan iklan rokok luar ruang sebagai komitmen daerah guna melindungi anak. Akan tetapi dirinya menambahkan, dengan adanya pencabutan surat tersebut tentunya sangat terbalik dengan semangat mewujudkan kota sehat dan kota layak anak tersebut.

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami