Pelabuhan di Ketapang Sudah Tak Syaratkan Rapid Test, Ini Respon Gubernur Bali

Rabu, 26 Agustus 2020, 17:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan persyaratan rapid test untuk pelaku perjalanan baik darat, laut, dan udara masih diberlakukan meski Kementrian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Keputusan tidak merekomendasikan rapid test sebagai alat diagnostik Covid-19.

"Saya telpon Kemenkes ternyata peraturannya belum keluar, yang ada adalah petunjuk Surat Keputusan Kemenkes bahwa Rapid Test bukan alat diagnostik Covid-19, tapi untuk pelaku perjalanan aturan belum dicabut, masih berlaku. Dan saat ini sedang diproses masih dibahas," jelasnya saat memberikan keterangan pers Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 46 tahun 2020 di Gedung Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, di Denpasar, Rabu (26/8/2020).

Untuk sementara, kata dia, aturan persyaratan rapid test bagi pelaku perjalanan tetap diberlakukan baik di Gilimanuk, Bandara Ngurah Rai dan pintu masuk Bali lainnya. 

Sementara itu, beredar surat dari Dinas Perhubungan Jawa Timur yang ditujukan kepada PT ASDP Indonesia Ferrry Cabang Ketapang untuk tidak mensyaratkan kewajiban rapid test bagi penumpang angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Hal ini juga menyusul Surat Keputusan dari Kemenkes terkait rapid test yang tidak direkomendasikan sebagai alat diagnostik.  

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Humas Bali Covid 19



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami