Kasus Jerinx Dilimpahkan ke PN Denpasar, Upaya Penangguhan Penahanan Kandas?
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kabar terbaru dari proses peradilan Jerinx, pihak kejaksaan yang baru sepekan lalu menerima pelimpahan selanjutnya melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Lantas, bagaimana dengan pangajuan penangguhan penahanannya? Ternyata Pihak kejaksaan menolak dan menyerahkan kewenangan selanjutnya di pihak hakim di PN Denpasar.
"Dengan dilimpahkannya perkara dari Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan, maka soal penahanan dan penangguhan penahanan selanjutnya apakah disetujui atau tidak jadi kewenangan pihak pengadilan," tegas Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harluanto, saat memberi keterangan pers, Kamis (3/9) di Kejari Denpasar.
Luga didampingi Kasipidum dan Kasiintel Kejari Denpasar, menegaskan bahwa pihak penuntut umum punya kewenangan menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka Jerinx.
"Penuntut umum punya alasan Subyektif dan Objektif dalam menolak penangguhan terhadap tersangka. Ketika Pasal 21 KUHAP terpenuhi, maka permohonan tidak terima," ungkap Luga.
Kata dia, secara subyektif penolakan penangguhan penahanan diberikan bila dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan kembali mengulangi perbuatan tindak pidana.
"Nah dalam hal ini, patut diduga tersangka (Jerinx SID) mengulangi perbuatannya. Sehingga dari dasar itu, penuntut umum melakukan sikap untuk segera dilimpahkan ke pengadian," jelasnya.
Kembali ditegaskan bahwa pelimpahan ini telah dilaksanakan berdasarkan pasal 137 KUHAP dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk punya kewenangan untuk dilimpahkan ke pengadilan agar segera diadili.
Reporter: bbn/maw