search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Operasi Prokes, Warga Asing Hanya Diberi Pembinaan
Rabu, 23 September 2020, 15:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dalam  upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 dalam tatanan kehidupan baru, Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar secara berkelanjutan melaksanakan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan. 

Kali ini Rabu (23/9) kegiatan ini dilakukan  di Jalan Tukad Pancoran dan Jalan Danau Tamblingan. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui di Denpasar.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam  kegiatan  ini pihaknya menemukan 4 orang  tanpa menggunakan masker dan 1 orang menggunakan masker tidak pada tempatnya. Dari 4 orang yang tidak menggunakan masker 2 orang langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. 

Untuk dua orang lagi pihaknya hanya memberikan pembinaan karena dua orang tersebut merupakan warga negara asing dan masih anak-anak di bawah umur. 

"Karena di bawah umur dua orang anak anak kecil tersebut dan satu orang warga asing yang menggunakan masker tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan. Dengan cara itu kami harapkan mereka tidak ada yang melanggar kembali," jelas Sayoga.

Menurut Sayoga kegiatan yang sama pihaknya juga telah melaksankan pada Senin, 21 September berlokasi jalan WR Supratman dalam kegiatan tersebut ditemukan 10 orang yang melanggar dan langsung di denda di tempat. Kegiatan yang sama juga berlangsung pada Selasa 22 September berlokasi di Jalan Sudirman tepatnya depan Kantor Pengadilan Negeri Denpasar. Seperti kegiatan sebelumnya 1 orang pelanggar tersebut juga didenda Rp100 ribu.

Dalam kesempatan ini Sayoga menegaskan kegiatan ini bukan semata mata mencari kesalahan orang namun untuk mengedukasi masyarakat bahwa mengikuti protokol kesehatan itu sangat penting, sehingga penularan covid-19 dapat dicegah dengan demikian perekonomian bisa kembali normal.

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami