search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Jerinx Diwarnai Interupsi, JPU Tetap Bacakan Tanggapan Eksepsi
Kamis, 1 Oktober 2020, 14:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Suasana sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulis di media sosial (medsos) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, Kamis (1/10) diwarnai interupsi.

Sidang yang digelar tetap secara virtual itu, dalam agenda pembacaan tanggapan pihak jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi.  Sidang yang dimulai pukul 10.00 WITA, diwarnai interupsi baik dari terdakwa maupun kuasa hukum, lantaran suara putus nyambung yang terjadi di ruang Krimsus Polda Bali.

Kendati berulang kali Jerinx yang mengenakan baju berwarna hitam melambaikan tangan karena suara tidak terdengar, namun pihak JPU dari ruang Kejaksaan Negeri Denpasar tetap saja membacakan tanggapan terhadap eksepsi. 

Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH., yang mendengar jelas suara pihak penuntut umum dalam membacakan isi tanggapan JPU, tetap mengijinkan untuk dibacakan. 

Dimana pada intinya, JPU menilai bahwa apa yang dituangkan pihak kuasa hukum terdakwa terhadap isi dakwaan, dinilai bahwa kurang cermat dan teliti.

"Dapat kami sampaikan bahwa apa yang tertuang dalam eksepsi, menunjukkan pihak kuasa hukum terdakwa kurang atau tidak cermat dalam membaca isi dakwaan," tegas JPU secara online.

Terkait soal dikatakan dalam dakwaan, bahwa perkara ini legal standing IDI Bali selaku pelapor yang dapat dikatakan dalam perkara A Quo. Pihak JPU bahwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan bahwa semua telah diaebutkan dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sementara itu Agus Suparman,SH salah seorang tim kuasa hukum Jerinx SID, seusai sidang enggan berkomentar banyak terkait tanggapan JPU terhadap eksepsi. Alasannya, karena ada gangguan teknis. Dimana banyak suara yang tidak terdengar baik alias putus-putus.

"Tadi saya interupsi sound di ruangan Krimsus Polda tidak bisa terdengar suaranya karena terputus-putus pada saat pembacaan tangapan nota keberatan dari jaksa berlangsung," singkatnya.

Pada intinya, pihaknya menolak isi dari dakwaan dan menilai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan memaksakan untuk tetap menyidangkan perkara ini. Dibacakan bahwa berkaitan dengan permasalahan surat kuasa dari IDI pusat kepada IDI Bali yang mana subjek hukum antara IDI pusat dan IDI Bali, dinilainya sangat mendasar dalam laporan sebagai pelapor terhadap terlapor.

Selanjutnya dilihat dari kerugian yang diderita secaa materiil dan inmeteriil juga tidak pas. "Karena terlapor (Jerinx) menulis caption pada IDI pusat bukan IDI Bali. Ini legal standing IDI Bali selaku pelapor yang dapat dikatakan dalam perkara Aquo," tegas kuasa hukum Jerinx SID.

Sementara itu suasana di PN Denpasar saat sidang berlangsung, aksi demo dari Sahabat Jerinx masih terus terjadi. Hanya saja kali ini, belum sempat massa beranjak menuju lokasi, sudah langsung dibubarkan.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, kasus yang menjerat musisi asal kota seni Gianyar dan menetap di Kuta ini terkait postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami