search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Desa Adat Peselatan Sepakat Cabut Sanksi Kesepekang
Jumat, 23 Oktober 2020, 09:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Sanksi kesepekang yang diterima oleh warga Desa Adat Peselatan akibat menunggak kredit di LPD setempat akhirnya sepakat untuk dicabut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang, I Wayan Gede Surya Kusuma ketika dikonfirmasi pada Jumat (23/10/2020).

Melalui rilisnya dijelaskan bahwa sesuai dengan hasil paruman atau pasangkepan yang bertempat di Pura Puseh Desa Adat Paselatan pada Rabu, (21/10/2020) yang melibatkan pihak prajuru Desa Adat beserta MDA, Ketua LPLPD dan Penyuluh Agama Hindu disepakati untuk memulihkan nama baik serta mencabut status krama yang diberhentikan sementara.

Selain itu, disepakati mengembalikan uang penanjung batu kepada keluarga sebesar Rp.500 ribu yang dibayarkan untuk menggunakan setra desa adat setempat.

"Jika berita acara telah ditandatangani antara Desa Adat Paselatan dengan krama bersangkutan yang akan dilaksanakan pada hari ini, status krama Desa Adat sebagai Debitur akan dipulihkan sehingga status krama Desa kembali seperti sedia kala dan mendapatkan swadarma dan swadikara seperti krama desa adat Paselatan lainnya," terang Surya Kusuma.

Belakangan terungkap, tidak hanya satu warga saja yang terkena sanksi kesepekang melainkan ada empat warga Desa Adat Peselatan yang menerima sanksi tersebut akibat menunggak kreditan di LPD. 

Namun kini, usai viral serta mendapat atensi secara langsung dari MDA, keempat warga desa adat tersebut bisa bernafas lega lantaran akan dibebaskan dari sanksi kesepekang setelah menyampaikan secara lisan bahwa nasabah dapat sanggup mencicil setiap bulan sesuai kemampuan dengan surat pernyataan tertulis bermaterai.

Menurut Surya Kusuma, sebelumnya pihak MDA sendiri telah memberikan saran untuk pencabutan sanksi tersebut karena kesepekang menurutnya tidak sesuai lagi diterapkan dengan perkembangan zaman dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga lebih baik ditinggalkan atau disesuaikan sehingga lebih menjamin tercapainya tujuan pengenaan sanksi Adat yaitu mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat dan menciptakan kasukertan sekala niskala (kedamaian lahir - batin).

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami