search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
MDA dan PHDI Bali Sikapi Kasus HK dan Dugaan Pelecehan Simbol Agama
Minggu, 1 November 2020, 17:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Terkait kisruh Hare Khrishna (HK) dan kasus dugaan pelecehan simbol agama oleh Arya Wedakarna, Ketua PHDI Bali Gusti Ngurah Sudiana angkat bicara.

Ia menyampaikan, akar permasalahannya ini ada di HK. Hingga PHDI Bali dan MDA Bali telah melarang HK melakukan kegiatan di luar ashram. 

Namun kalau membubarkan, pihaknya tidak memiliki wewenang. Sesuai rapat Parisada yang berhak adalah melalui empat pakem, Mahkamah Agung, Mendagri, Kementrian Agama, Menkumham. 

"PHDI Bali mendukung terkait pembubaran HK, sudah puputan terkait HK, hanya saja PHDI pusat belum melakukan pencabutan," ujarnya saat mengikuti pertemuan Peikatan Puri Sejebag Bali, Minggu (1/11/2020). 

Sementara terkait AWK, pertama kalau sebagai wakil rakyat, berkatalah sesuai tupoksinya jangan mengambil porsi bukan bidangnya. 

"Jangan mengambil agama, kalau tidak paham, sabda pandita ratu akan mengakibatkan dua kemungkinan, ketenangan atau perang," ujarnya. 

Ia pun mengingatkan, jangan mengutak-atik terkait keyakinan jika tidak tahu atau dijadikan media politik. 

"Meminta maaflah, secara teologi Ida Bhatara Dalam Peed adalah Bhatara Durga saktinya Siwa, itu termuat di lontar dukuh Jumpungan. Tidak ada makhluk suci di dalam Hindu," tegasnya. 

PHDI juga meminta masyarakat Bali tidak terpancing terkait perkataan yang kurang menyejukkan. "Kalau ada kritik dan menghujat jangan sampai di media sosial. Cari saja langsung untuk dibicarakan. Biar jangan saling lapor. Sesana Balilah yang dipakai, karma tetap memargi kalau ada masalah hukum, masyarakat lakukan dumas. PHDI dan MDA siap dados saksi ahli," tegasnya.  

Sementara Bendesa Agung, Ida Penglingsir Putra Sukahet, mendorong masyarakat untuk menjalankan tindakan secara kesatriya. Tidak ada mediasi yang dilakukan, agar permasalahannya jelas silakan ke jalan hukum lakukanlah berikan pihak berwajib menjalankan. 

"Akar permasalahannya di HK, bukan karena perbedaan dalam Hindu, tapi HK secara masif telah menyebarkan keyakinan-keyakinan yang berbeda kepada umat yang sudah beragama. Selain itu mendiskreditkan menjelek-jelekkan keyakinan Hindu Bali. Kesimpulannya agar Bali tetap ajeg, silakan bawalah ke proses hukum, nanti pihak yang berwajib menentukan, agar permasalahannya jelas," jelasnya.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami