Gubernur Tindaklanjuti Surat Mendagri Soal Netralitas ASN di Pilkada
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr H Zulkieflimansyah menyuarakan tindakan tegasnya, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB di Pilkada 2020.
Menyusul rekomendasi Komisi ASN (KASN) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Gubernur menindaklanjuti akan memberi sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala, bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas di Pilkada.
Melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy S Sos MM, Gubernur meluruskan teguran administratif terkait ASN yang dinilai tidak netral di dalam Pilkada. Dimana kepala daerah salah satunya gubernur NTB selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), diminta oleh Kemendagri untuk memberikan sanksi kepada ASN.
"Yang perlu diluruskan munculnya surat dari Kemendagri ini bukan pelanggaran Pilkada. Apalagi dilakukan oleh kepala daerah. Tapi teguran administratif terkait netralitas ASN di Pilkada," tegas Najamuddin.
Kata Najamuddin, dalam setiap kesempatan menemui masyarakat hingga ke pelosok-pelosok kampung, Gubernur NTB selalu mengingatkan masyarakat agar jangan sampai terpecah belah dan putus silahturahmi lantaran Pilkada. Perbedaan pilihan di masa Pilkada sangatlah wajar karena bagian dari demokrasi.
Total ada 67 kepala daerah, baik itu Gubernur maupun bupati/walikota diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN. Terkait netralitas ASN di Pilkada 2020 dan sanksi administratif jika terbukti melanggar.
Reporter: Humas NTB