China Penjarakan Warganya yang Gunakan Media Sosial Asing
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pejabat Partai Komunis China mulai meningkatkan hukuman terhadap pengguna internet yang menggunakan media sosial asing. Seperti Twitter, Facebook, dan YouTube.
Dikutip dari Suara.com dilansir VOA, Pemerintah China memblokir akses ke situs-situs itu. Tetapi pengguna internet masih bisa menggunakan Jaringan Pribadi Virtual atau VPN (Virtual Private Network) dan teknologi lain untuk menembus blokir.
Semakin banyak netizen China yang diperingatkan. Agar tidak mengunjungi dan mengunggah konten di media sosial asing. Warga dipaksa menghapus unggahan yang tidak menyenangkan pemerintah. Beberapa juga telah dijatuhi hukuman penjara.
Gao Yu, wartawan kawakan independen dan pembangkang, berulang kali dilecehkan polisi karena mengunjungi dan memposting di Twitter.
Dalam peringatan pembantaian di Lapangan Tiananmen tahun ini, polisi keamanan nasional memperingatkan Gao Yu agar tidak mengunggah apa pun pada waktu yang sensitif secara politik itu.
Meskipun ia mematuhi, polisi di Beijing, kata Yu, tetap memecat putranya dari pekerjaan, Juni lalu, hanya untuk menghukumnya.
Polisi juga memperingatkan teman-temannya agar tidak menghubunginya, dengan mengatakan ia “bukan wartawan, tapi musuh” dan mengancam akan menangkap jika mereka mengunjunginya.
Dalam beberapa kasus yang parah, beberapa pembangkang yang memposting di media sosial asing bahkan berakhir dengan hukuman penjara.
Sebuah akun Twitter mengumpulkan 418 putusan dalam setahun terakhir dari mereka yang dijatuhi hukuman karena menyatakan pendapat. Kasus-kasus ini terkait aktivitas daring sejak 2013, termasuk me-retweet dan menyukai postingan orang lain.
Reporter: bbn/net