search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Karyawan Jual Mesin Pendingin Perusahaan Tanpa Ijin Ditangkap
Senin, 23 November 2020, 22:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

PT Sinar Surya Anugrah Prima Bali yang berkantor di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat melaporkan karyawannya sendiri, WH (35) ke Polsek Denpasar Barat. 

Pria asal Nusa Tenggara Timur itu kedapatan menjual 2 buah mesin pendingin atau freezer tanpa seijin perusahaan untuk mencari keuntungan pribadi. Kasus penggelapan ini terungkap setelah pihak perusahaan yang bergerak dalam bisnis penjualan es krim bermerek Joyday menemukan ada sebuah freezer milik perusahaan di sebuah warung di wilayah Nusa Penida. 

"Sekalipun mereknya sudah diganti dengan merek Korudo, pihak perusahaan tetap yakin freezer itu milik mereka," Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat AKP Andi Muhamad Nurul Yaqin, Senin (23/11/2020).  

Pihak perusahaan menanyakan ke pemilik warung siapa yang menaruh freezer tersebut, dan jawabanya ditaruh oleh orang yang bernama Lukman dan Rizki. Merasa dirugikan, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat. 

Hasil penyelidikan, Polisi mengamankan pembeli freezer, Lukman, di Jalan Gunung Agung di depan Yayasan Mambaulum nomor 134 Banjar Ketugtug Loloan Timur Negara, Jembrana, pada Senin (16/11/2020) sekitar pukul 13.00 WITA. 

Setelah diinterograsi Lukman mengaku telah membawa 2 freezer ke Nusa Penida bersama temannya Rizki yang kini masih buron. Sedangkan freezer tersebut dibeli dari tersangka WS sebanyak 2 unit seharga Rp.4 juta rupiah. WS merupakan karyawan PT. Sinar Surya Anugrah Prima Bali. 

Berkat informasi Lukman, pelaku WS dibekuk di kosnya di Jalan Noja Denpasar Timur, Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 22.00 WITA. Diperiksa Polisi, WS mengakui perbuatannya mengambil 2 buah freezer merk Joyday di gudang perusahaan di Jalan Kebo Iwo Utara Banjar Liligundi Denpasar. 

Akibatnya perusahaan dirugikan sebesar Rp.10 juta. "Ia mengaku menjual dua freezer ke Lukman tanpa seijin perusahaan," ujar AKP Yaqin mengakhiri. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami