search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bupati Suwirta Tandatangani MoU Pelayanan Air Minum
Jumat, 27 November 2020, 16:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri acara seremonial Penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memoar of understanding (MoU) antara Direktorat Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Klungkung.

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung pada Jumat (27/11/2020), MoU ini adalah mengenai Optimalisasi Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum Sea Water Reverse Osmosis Nusa Lembongan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali. Maksud dari Penandatanganan Nota Kesepakatan adalah untuk mensinergikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan kegiatan penyelenggaraan SPAM yang terintegrasi secara efisien dan efektif di Kabupaten Klungkung.  

Tujuan dari penandatanganan Nota Kesepakatan ini adalah untuk melaksanakan percepatan pembangunan dan pengelolaan pelayanan SPAM di Kabupaten Klungkung untuk memenuhi Kebutuhan air Minum, mewujudkan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas dan Kontinuitas di Kabupaten Klungkung dan mendukung pencapaian peningkatan cakupan pelayanan air minum di Kabupaten Klungkung.

Direktur Air Minum Direktorat jenderal Cipta karya kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat Yudha Mediawan dalam sambutannya yang dibacakan Kasubdit Wilayah III Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Ade Syaiful Rachman, ST. MT menyampaikan sesuai dengan kewenangannya, Ditjen Cipta Karya Didukung oleh Pemerintah Provinsi yang akan memfasilitasi Kabupaten/Kota untuk mencapai layanan minimal yang harus disediakan bagi masyarakat dengan peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

SPAM SWRO Nusa Lembongan Merupakan kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum yang memanfaatkan Teknologi Sea Water Reverse Osmosis yang mengolah air laut menjadi air minum dengan kapasitas 5 L/det, manfaatnya akan dirasakan penuh di Pulau Nusa Ceningan dan Pulau Nusa Lembongan dengan target Jumlah Sambungan Rumah Sebesar 500 unit.

Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali memberikan dukungan dalam hal penyusunan dokumen Perencanaan Detail Engineering Design (DED) serta pelaksanaan konstruksi fisik yang akan dilaksanakan pada tahun 2021, hal ini sebagai bentuk komitmen dukungan pemerintah pusat terhadap terlaksananya penyelenggaraan SPA di Pulau Nusa Lembongan Kabupaten Klungkung.

Yudha Mediawan berpesan kepada PDAM Klungkung yang memperoleh status kinerja “sehat” berdasarkan indikator kinerja BPPSPAM Tahun 2019 sesuai BPKP Perwakilan Provinsi Bali, agar jangan lengah, tingkatkan kinerja, dan lakukan penguatan dalam SDM PDAM terutama di bidang Pengelolaan SWRO ini, guna mengoptimalkan pelayanan air kepada masyarakat di Nusa lembongan dan Ceningan dengan menggunakan SPAM SWRO tersebut, dan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan ini, Diharapkan juga adanya proses pembangunan Optimalisasi SPAM SWRO Nusa Lembongan  dapat terlaksana  dengan baik. 

Lebih Lanjut Yudha Mediawan memerintahkan Kepala Balai PPW Bali untuk serius dalam mengawasi dan mendampingi pelaksanaan di Lapangan, agar memenuhi azas kepatuhan serta menghindari perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Reporter: Humas Klungkung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami