Pergub No 52 Tahun 2020 Rujukan BPSDM NTB Tingkatkan Kapasitas ASN
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Sebagai lembaga yang mampu meningkatkan kapasitas dan kualitas para Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTB No 52 Tahun 2020.
Yakni tentang Sistem Pengelolaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia. Hal ini untuk menjawab tantangan serta dinamika agar ASN NTB dapat tampil memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Asisten Bidang Administrasi dan Umum Setda NTB, Dr H Lalu Syafi'i mengatakan, BPSDM NTB diharapkan menjadi "Center of Excellent' yang memiliki strategi dan mampu menjawab tantangan serta dinamika dalam meningkatkan kapasitas ASN Pemprov NTB.
"Apakah kita mampu menjawab dinamika tersebut, sangat tergantung pada bagaimana teman-teman di BPSDM menjadikan aturan tersebut sebagai acuan," kata Lalu Syafi'i, saat membuka Webinar bertajuk 'Meretas Jalan Liku Pengembangan Kompetensi ASN', Senin (30/11).
Sementara itu, kepala BPSDM NTB, Ir Wedha Magma Ardhi menjelaskan, bahwa BPSDM akan terus berupaya meningkatkan kapasitas internalnya agar mampu menjadi Center of Excellent melalui manajemen pendidikan dan pelatihan satu pintu.
Yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi yang diselenggarakan dan dikoordinasikan oleh BPSDM. Tujuannya, untuk mewujudkan penerapan manajemen atau pengelolaan pelatihan yang lebih terarah, terpadu, efektif, efisien, berkelanjutan dan akuntabel.
Webinar yang dihadiri oleh perwakilan Kepala dinas OPD se-provinsi NTB dan stakeholder ini, menyuguhkan beberapa materi. Diantaranya penguatan kelembagaan melalui penataan regulasi, sosialisasi Pergub NTB No 52 Tahun 2020. Aspek yuridis pelaksanaan dan penerapan Pergub, serta soliditas pelaksanaan kelembagaan Diklat satu pintu.
Reporter: Kominfo NTB