search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Tersangka Pengedar Narkoba di Tabanan Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 2 Desember 2020, 22:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Masa pandemi Covid-19 tidak membuat jajaran Narkoba Polres Tabanan berhenti menyasar para pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Terbukti, selama November 2020, empat tersangka berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda. 

Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP Gede Sudiarna Putra pada Rabu (2/12) menyampaikan, dari empat tersangka narkoba tersebut, dua diantaranya adalah pengedar. 

Tersangka pertama yang diamankan yakni I Gst Komang Asmara Jaya alias Semal (33) tahun asal Desa Delod Peken, di rumah tersangka. Pada tersangka ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu terlilit plester. 

Di atas kasur dalam kamar tidur tersangka tepatnya di dalam tas pinggang lagi ditemukan lima buah paket sabu, dua paket sabu di dalam pipet plastik, serta sepuluh paket Narkoba di rak televisi. Selain itu petugas juga mendapati alat hisap (bong). 

"Tersangka Semal ini berperan sebagai pengedar, dan tahun lalu sempat diamankan hanya saja tidak ditemukan barang bukti, jadi dilepas, tetapi sekarang apes dan berhasil ditangkap kembali, dengan barang bukti total 18 paket sabu 3,26 gram netto," terangnya. 

Tersangka kedua, Hulya Mawadi alias Adi (22) asal Lombok dan Firman Hidayat alias Firman (21) asal Banyuwangi.

"Dua tersangka ini status pengguna dan diamankan 17 November dini hari masing-masing di kamar kos mereka, Adi di Desa Beraban dan Firman di Minggu Mengwi Badung, dengan barang bukti 1 paket sabu 0,06 gram netto," terangnya. 

Modus tersangka menyimpan sabu di dalam helm. Tersangka Adi dan Firman bekerja di salah satu toko modern. Bahkan mereka mengaku membeli sabu-sabu secara patungan, masing-masing Rp200 ribu, dan rencananya dipakai bersama-sama. 

"Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun," terangnya.

Selanjutnya tersangka Dimas Arifin alias Dimas (26) asal Banyuwangi tinggal di Denpasar Selatan, yang juga sebagai pengedar diamankan di jalan perumahan Graha Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri pada tanggal 23 November dengan barang bukti 19 paket sabu-sabu berat keseluruhan 3,74 gram netto. 

"Keempat tersangka ini tidak saling terkait mereka punya jaringan masing-masing, dan kami masih terus lakukan pengembangan," ujarnya.

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami