Selidiki Kasus Pencurian di Kuta, Polisi Malah Tangkap 3 Pelaku Narkoba
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Hendak menyelidiki kasus pencurian di Dewi Sri Residence Kuta, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta malah menangkap 3 pelaku narkoba.
Adalah Rifki Hidayat (40) asal Kampung Mandar, Banyuwangi, Jawa Timur, Joshua Andrianus (26) asal Bekasi Jawa Barat dan Daniel Pramana (37) asal Perum Harapan Indah Bekasi, Jawa Barat.
Ketiganya ditangkap di Jalan Prajanata nomor 2 Dewi Sri Residence Kuta, Senin (14/12/2020) sekitar pukul 01.30 WITA dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di boneka beruang.
"Kami awalnya menyelidiki kasus pencurian tapi beruntung dapat pelaku narkoba," ujar Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira, Selasa (15/12/2020).
Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah anggotanya melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian satu unit TV di Dewi Sri Residence. Petugas kemudian menginterogasi Rifky Hidayat dan Daniel Pramana.
Sedangkan Joshua Andrianus ketakutan dan bersembunyi di dalam gudang dan langsung diamankan. Hasil penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan 2 paket sabu dan alat isap bong disembunyikan di boneka beruang.
"Kami menemukan dua klip sabu kristal dan alat alat hisap serta lainnya yang disimpan di dalam boneka beruang coklat," lanjutnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Putra Yudistira.
Selanjutnya, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Kuta untuk didalami pemeriksaan. "Hasil dari pemeriksaan tiga pelaku ini baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu sebelum petugas datang," ujarnya.
Dalam interogasi, tiga tersangka mengaku membeli sabu sabu dari Joshua yang diambil di daerah Jimbaran. Bahkan, ketiganya mengaku dalam sehari mengkonsumsi narkoba sebanyak tiga kali.
Reporter: bbn/bgl