search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Imbas SE Gubernur Bali, Sempat Terjadi Penurunan Jumlah Penumpang
Sabtu, 19 Desember 2020, 16:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Stakeholders Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Provinsi Bali, Taufan Yudhistira mengakui terjadi penurunan jumlah penumpang saat Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tersebut diumumkan meskipun akhirnya ada perubahan pada beberapa poin-poinnya.

Dikatakan jika dilihat berdasarkan data dari 17 Desember 2020 sampai ke 18 Desember minus 39 persen untuk Take Off dan Landingnya. 
Atau pada 17 Desember 2020 penumpang dilayani sebanyak 23 ribuan orang. Sedangkan di 18 Desember mengalami penurunan jumlah penumpang menjadi kurang lebih sebanyak 13 ribuan orang penumpang.

"Jika dilihat dari data baru 1 kali mengalami penurunan," cetusnya, Sabtu (19/12/2020) di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Selanjutnya terkait SK Gubernur Bali tentu tetap akan melakukan pengecekan dokumen kesehatan penumpang yang datang ke Bali. Terkait hal tersebut Bandara Ngurah Rai telah siap dengan jalur sebanyak 11 penumpang.

"Untuk validasi dokumen kesehatan yang akan terbang juga dari KKP, selanjutnya tetap menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat dan nantinya juga akan ada tim khusus yang mengawasi penerapan protokol kesehatan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, terkait adanya SE Gubernur Bali yang mewajibkan wisatawan tes swab PCR atau rapid Antigen sebelum masuk Bali yang akhirnya Gubernur Bali, I Wayan Koster juga mengubah beberapa poin dalam SE tersebut.

Adapun beberapa perubahan SE Gubernur Bali berkenaan dengan transportasi udara yang masuk ke Bali tersebut seperti Perberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari tanggal 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020 diantranya, test PCR untuk pengguna transportasi udara yang sebelumnya maksimal H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

Adapun pengecualian untuk melakukan Test PCR dalam transportasi udara yaitu, anak di bawah 12 tahun dibebaskan dari test PCR atau rapid antibodi, kru Pesawat termasuk FOO onboard atau EOB dapat menyesuaikan dengan SOP masing masing airlines, Pax transit, Pax yang dari keberangkatan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas kesehatan test PCR

Setibanya di Denpasar akan melakukan rapid antigen di bandara dengan biaya dibebankan ke penumpang. Harga untuk test PCR kisaran Rp800.000-900.000. Rapid test antigen maksimal Rp250.000, untuk penumpang pesawat yang melakukan pendaratan secara darurat atau divert tidak diwajibkan PCR dan bisa menggunakan rapid antibodi. Hal ini juga berlaku bagi ASN, POLRI, TNI yang mendapat tugas mendadak. 

Selain itu, pengisian kartu kewaspadaan kesehatan atau eHAC diwajibkan sebelum penumpang tiba di Bandara Ngurah Rai, dan tidak diperkenankan menggunakan form kesehatan manual.

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami