Polisi Peras dan Cabuli PSK, Kapolda: Ini Oknum Tidak Benar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kapolda Bali Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putera berjanji akan tetap memroses kasus oknum Polisi Briptu RCEN yang melakukan pelanggaran hukum pemerasan, pengancaman, dan pencabulan terhadap seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21).
"Ya proses tetap berjalan. Kita sudah demosikan yang bersangkutan dipindahkan ke jabatan yang lama ke jabatan tertentu dalam rangka pemeriksaan. Itu secara administrasi. Secara pidananya sesuai dengan laporan sudah kita proses," tegasnya di mapolda Bali, Rabu (23/12/2020).
Soal pasal yang menjerat tersangka Briptu R itu merupakan kewenangan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Bali.
Yang jelas, Kapolda Jayan mengatakan pihaknya tidak menginginkan adannya anggota Polda Bali yang melakukan pelanggaran hukum atau pun tindak pidana.
"Sampai tingkat pidana kita proses. Ini oknum yang tidak benar, kita tindak sesuai prosedur. Jangan sampai upaya seperti ini merembet ke yang lain. Yang salah harus kita hukum," tegasnya lagi.
Ditanya apakah tersangka Briptu R yang kini bertugas di bagian Unit Identifikasi Polda Bali terancam dipecat? Kapolda mengatakan belum sejauh itu karena masih dalam proses persidangan.
"Nanti itukan melalui sidang. Setelah ini di proses pidana, putusan Hakim apa. Setelah itu lanjut lagi yang bersangkutan melaksanakan sidang disiplin maupun kode etik. Nanti putusan sidang disiplin dan kode etik itu apa nanti akan ditentukan oleh dewan yang melakukan upaya itu," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Polisi yang bertugas di Polda Bali berinisial RCtn dilaporkan ke Bid. Propam Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020) sore. Anggota Polisi aktif yang bertugas di Satuan Identifikasi itu dilaporkan kasus pemerasan oleh MIS (21), seorang perempuan panggilan melalui aplikasi media sosial.
Korban tidak terima karena selain dirinya disetubuhi secara gratis, oknum Polisi itu mengambil handphone miliknya dan minta tebusan Rp1.5 juta.
Reporter: bbn/tim