search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen terhadap Mahasiswi, Ini Sikap Rektor Unud
Kamis, 7 Januari 2021, 15:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Rektor Universitas Udayana Prof. AA Raka Sudewi menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi yang dilakukan oleh oknum dosen pada tahun 2016 lalu. 

Ia menegaskan komitmen universitas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh civitas akademika dalam memberikan rasa aman dan nyaman dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. 

Dalam keterangan resminya, Pimpinan Unud telah menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti hasil audiensi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bali bersama BEM PM Unud yang diterima oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Informasi Unud bertempat di Gedung Rektorat (29/12/2020) lalu terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga terjadi pada tahun 2016.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Rektor Unud Prof AA Raka Sudewi dan dihadiri oleh Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan FIB dan Koorprodi serta Tim Konseling untuk mendapatkan informasi dan verifikasi terkait hasil audiensi dan pemberitaan yang telah beredar di media massa 

Terkait dugaan pelanggaran etik di Universitas Udayana yang diduga terjadi tahun 2016 yang dialami salah satu mahasiswi oleh oknum dosen, Universitas Udayana memutuskan dua hal.

Pertama, Rektor meminta agar Dekan, Koorprodi, dan Tim Konseling menindaklanjuti dengan memfasilitasi mahasiswi bersangkutan dapat menyelesaikan pendidikannya dengan baik.

Kedua, berkenaan dengan dosen yang diduga melakukan pelanggaran etik, Rektor bersurat kepada Dewan Kehormatan Etik agar melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelecehan yang terjadi.

"Melalui Dewan Kehormatan Etik, Universitas Udayana berharap Dewan dapat memberikan penilaian dan rekomendasi sanksi yang seadil-adilnya," demikian dikutip dari keterangan resminya pihak Unud, tertanggal 7 Januari 2021.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami