Kristen Gray Terancam Dideportasi Jika Langgar Visa di Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ditjen Imigrasi Bali siap mendeportasi WNA asal Los Angeles, Amerika Serikat, Kristen Gray jika terbukti melanggar aturan.
Wanita Afrika-Amerika itu menjadi bahan perbincangan di Twitter karena dituding memakai visa turis tetapi bekerja di Bali. Selain itu, ia juga dikritik karena mengajak WNA lain agar ke Bali meski sedang ada COVID-19. Ia menuliskan tips-tipsnya di ebook yang ia jual.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang berkata pihak imigrasi sedang melacak lokasi Kristen yang berada di Bali bersama kekasihnya.
"Pihak imigrasi di Bali sedang melakukan penelusuran terhadap keberadaan yang bersangkutan dan kami masih menunggu laporannya," ujar Arvin dikutip dari Liputan6.com, Senin malam (18/1/2021). Di Twitter, ada screenshoot tulisan Kristen Gray di Instagram yang berkata bahwa dia memakai visa legal. Instagram Kristen Gray saat ini sudah dikunci. Namun, apabila Kristen memang memakai visa turis, maka Ditjen Imigrasi berkata ada risiko deportasi.
"Terkait dengan pelanggaran terkait ijin tinggal dapat dikenakan sanksi berupa tindakan keimigrasian misalnya deportasi atau jika memenuhi unsur pidana dapat dikenakan pro justisia," jelas Arvin.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
