search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gerebek Kafe, Polisi Pergoki Pemandu Lagu Berhubungan Intim dengan Pengunjung
Rabu, 20 Januari 2021, 10:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengungkap praktik prostitusi di salah satu tempat hiburan malam di Batulayar, Senin (18/1).

Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lobar dibackup Tim Puma Res Lobar mengamankan seorang mucikari berinisial NN (36 tahun) warga Bandung, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq menerangkan, salah satu kafe di Batulayar menyediakan sarana prostitusi

“Selain sebagai tempat karaoke, kafe ini juga menyediakan sarana untuk perbuatan prostitusi,” ungkap Kasat Reskrim Dhafid Shiddiq, Selasa (19/1).

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh unit PPA Satuan Reskrim. Bahwa di salah satu kafe di Batulayar kerap menjadi tempat prostitusi.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung ke lokasi dan mendapati seorang pengunjung sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang merupakan partner song (pemandu lagu-red) di kafe,” jelasnya.

Selanjutnya tim mengamankan NN serta perempuan dan pengunjung ke Polres Lobar. Dhafid mengungkapkan, praktik prostitusi ini disediakan di dalam Room tersebut, sesuai dengan kesepakatan atau pembicaraan awal pengunjung dengan NN selaku mucikari.

"Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui dengan mucikari, partner song dan pengunjung, maka layanan prostitusi tersebut bisa dinikmati pengunjung," terangnya.

Saat ini NN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pengunjung dan partner song sedang dimintai keterangan secara intensif.

Sementara, barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus kondom yang sudah terpakai, empat bungkus kondom yang belum terpakai, tiga botol miras berbagai merk, dan dua unit HP.

"Tersangka NN dijerat dengan pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP,” tandasnya.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami