Ujian Nasional 2021 Kembali Ditiadakan

Kamis, 4 Februari 2021, 15:30 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/net

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Peserta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

"Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," bunyi SE yang diteken Nadiem pada 1 Februari 2021 itu.

Dengan peniadaan ini, maka UN serta ujian kesetaraan tak menjadi syarat kelulusan siswa atau seleksi masuk perguruan tinggi pada tahun ajaran ini. Kelulusan ditentukan oleh rapor serta perilaku baik dan ujian sekolah yang diubah konsepnya.

"Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan," sebut aturan itu dikutip dari Liputan6.com.

Ujian sekolah tersebut dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya).

Penentuan kelulusan juga bisa dari penugasan serta tes secara luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami