search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Denpasar Jaring 2 Pelanggar Prokes
Selasa, 9 Februari 2021, 16:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/Satpol PP Denpasar Jaring 2 Pelanggar Prokes

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 2 orang pelanggar protokol kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Nusa Indah Desa Sumerta Kelod pada Selasa (9/2). 

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi mengatakan 2 orang yang melanggar diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Selain itu pelanggar juga diwajibkan  menadatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar kembali.  

"Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas," ungkap Sayoga.

Menurut Sayoga pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua Sayoga  mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan. Dengan mentaati protokol kesehatan juga dapat menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini semakin meningkat. Sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Maka dari itu Sayoga mengharapkan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.

Dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai Covid-19 bisa segera diputus dan  perekonomian bisa kembali normal.

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami