search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wakil Bupati Buleleng Minta Satgas Gotong Royong dan Relawan Covid-19 di Desa Diaktifkan
Kamis, 11 Februari 2021, 17:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/Wakil Bupati Buleleng Minta Satgas Gotong Royong dan Relawan Covid-19 di Desa Diaktifkan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra meminta kepada seluruh desa dinas dan desa adat di Kecamatan Tejakula untuk mengaktifkan kembali Satgas Penanganan dan relawan Covid-19. Ini diperlukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 3 Tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor 304/Cvd19/II/2021 terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala mikro berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

“Sesuai dengan Inmendagri agar mengaktifkan kembali Satgas  Gotong Royong dan relawan desa yang ada di desa dinas,” ujarnya saat ditemui usai sosialisasi kepada Kepala Desa dan Kelian Desa Adat se Kecamatan Tejakula, Kubutambahan dan Kecamatan Sawan, Kamis (11/2).

Sutjidra menjelaskan, untuk memudahkan koordinasi dalam melakukan pemantauan, masing-masing desa membuat satu posko yang nantinya didukung oleh TNI dan Polri. Dilakukan penyekatan apabila diperlukan. Sementara untuk Ketua Satgasnya  akan dipimpin langsung oleh kepala desanya. Satgas di desa dinas dikomandani langsung oleh kepala desanya. Untuk Satgas  Gotong Royong dipimpin langsung oleh kelian desa adatnya. 

“Yang bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu mereka (komandan Satgas) yang harus mempertanggung jawabkan perlakuan PPKM ini,” jelasnya.

Untuk anggaran di desa yang sebelumnya telah dikunci, masih bisa digunakan sesuai dengan Instruksi dari Kementerian Desa. Serta dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari provinsi untuk desa adat juga bisa digunakan untuk kegiatan PPKM. Dengan demikian, para kepala desa diharapkan untuk tidak ragu-ragu dalam menggunakan dana tersebut tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada penerapan PPKM ini tidak hanya Satgas Covid-19 dan Satgas Gotong Royong saja yang bergerak, tetapi masyarakat juga harus ikut mendukung hal tersebut. Tentunya dengan tetap disiplin mengikuti anjuran pemerintah dan selalu menerapkan prokes Covid-19. Mulai dari pelaksanaan 3M yaitu menjaga jarak, menggunakan masker dan selalu mencuci tangan. Tanpa dukungan dan kerja sama dari masyarakat alhasil pandemi Covid-19 ini tidak akan bisa dihentikan. 

“Masyarakat harus tetap waspada, tidak boleh lengah, tidak boleh meboya (menyepelekan) lagi karena pandemi ini sudah sangat kritis sekali,” pungkas Sutjidra.
 

Reporter: Humas Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami