search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tim Yustisi Kota Denpasar Sosialisasi PPKM Skala Mikro, Jaring 6 Pelanggar Prokes
Kamis, 11 Februari 2021, 18:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/Tim Yustisi Kota Denpasar Sosialisasi PPKM Skala Mikro, Jaring 6 Pelanggar Prokes

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 6 orang pelanggar protokol kesehatan saat dilakukan sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di simpang Jalan Mahendradata - Jalan Gunung Gede - jalan Permata Hijau Wilayah Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat Kamis (11/2).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 6 pelanggar itu 3 orang di denda karena tidak menggunakan masker dan 3 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, pihaknya wajib melakukan sosialisasi agar para pelaku usaha mentaati protokol kesehatan. 

"Supaya tidak ada paradigma masyarakat mengira kami melarang masyarakat untuk berkegiatan maupun berjualan. Sejatinya yang benar adalah mensosialisasikan agar masyarakat tetap menggunakan masker dan tidak menciptakan kerumunan," ungkapnya.

Dalam sosialisasi yang dilakukan adalah memberikan penjelasan terkait 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Sosialisasi itu dilakukan sesuai dengann Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar. Mengingat dalam surat edaran tersebut setiap orang, pelaku usaha, pengelola  penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut

Sayoga menambahkan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis mikro atau Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar ada beberapa poin sebagai berikut. Pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar berbasis peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan. Kedua  Penerapan PPKM di masing-masing sektor dengan ketentuan yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) 50%, sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online. Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Untuk kegiatan di restauran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam surat edaran kegiatan di pasar tradisional  dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dengan adanya PPKM mikro di tingkat dusun/desa diharapkan penularan Covid-19 bisa diputus dan perekonomian masih bisa kembali normal.

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami