search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Zona Merah, Desa Adat Banjar Anyar Tabanan Tiadakan Melasti Ke Pantai
Jumat, 12 Februari 2021, 22:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Desa Banjar Anyar, kecamatan Kediri, kabupaten Tabanan merupakan salah satu desa yang berstatus zona merah Covid-19. 

Tentu saja, dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, penanganan Covid-19 di desa ini dilakukan secara ketat. Selain itu, juga diterapkan pembatasan aktivitas warga, salah satunya meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19.

Bendesa Adat Banjar Anyar yang juga sekaligus Bendesa Alitan Kecamatan Kediri, I Made Raka menjelaskan, untuk di Desa Adat yang jelas akan melaksanakan kegiatan pengawasan oleh Desa Dinas serta Desa Adat sesuai surat edaran terbaru. Intinya pembatasan dipertegas kembali yang saat ini dikemas dengan PPKM berbasis mikro.

"Artinya kita sekarang bersinergi dengan desa dinas, jika sebelumnya kita masing-masing. Intinya pengawasan dioptimalkan lagi dengan dibackup oleh pengawas kecamatan," jelas Made Raka belum lama ini.

Kemudian, untuk pelaksanaan perayaan Hari Raya Nyepi yakni Melasti ditiadakan sementara untuk wilayah Kecamatan Kediri. Artinya tidak berduyun, saat ini tidak dilakukan dengan nedunang Ida bhatara namun istilahnya adalah Nyomia atau Ngayeng yang dilakukan di tempat masing-masing.

"Tapi proses pelaksanaan upakara tetap dilakukan di tempat dengan hanya melibatkan pengurus, prajuru, jro mangku serta serati (terbatas). Jika dulu semua berduyun-duyun ke pantai, tapi sekarang tidak," jelasnya.

Dia melanjutkan, sejak dimulainya PPK skala mikro hingga 14 hari kedepan masyarakat diharapkan untuk tidak merencanakan karya atau upacara adat kecuali perencanaan tersebut sudah berjalan dengan syarat protokol kesehatan dilakukan dengan ketat. Pengecualian juga berlaku terhadap upacara seperti pengabenan tetap bisa dilaksanakan dengan pembatasan kuota seperti keluarga saja.

Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan, untuk desa zona merah dan zona orange juga akan mendapatkan atensi khusus terkait dengan pengawasannya oleh Satgas Kebupaten dan Kecamatan. Ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan adanya ‘riuh’ dibawah terkait dengan pelaksanaan PPKM skala mikro. Mengingat penanganan Covid19 dengan kebijakan zonasi ini dikhawatirkan akan muncul ketidakpahaman masyarakat tentang pembatasan yang diatur.

“Pembatasan aktivitas tidak dilakukan secara luas melainkan sesuai zona yakni merah, orange dan kuning, jadi menghindari ketidakpahaman masyarakat, kami di kabupaten siap membackup desa setempat,” jelasnya. 

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami