search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Keluar dari Lapas Karena Terlibat Kasus Penganiayaan, Warga AS Dideportasi
Rabu, 17 Februari 2021, 17:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Marcus Dorian Price, warga asing asal Texas, Amerika Serikat (AS) dideportasi pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Selasa (16/2/2021). 

Deportasi ini dilakukan setelah Marcus keluar dari Lapas Kerobokan karena terlibat kasus penganiayaan. 

Pemilik pasport 5560xxx ini sebelumnya telah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Bangli karena terlibat kasus penganiayaan dengan vonis 8 bulan penjara. 

Setelah keluar dari Lapas Bangli, Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 10.00 WITA, petugas Imigrasi langsung menjemput Marcus dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

Selanjutnya, pada Selasa (16/2/2021) siang, Marcus diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. 

Setelah menjalani proses registrasi dan pemeriksaan, Marcus dideportasi pada sekitar pukul 18.30 WITA dengan menggunakan Qatar Airways di nomor penerbangan QR703 dengan rute penerbangan Jakarta-DOHA. 

Dilanjutkan penerbangan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 rute DOHA-John F. Kenedy International Airport pukul 01.45 WIB. 

Jamaruli mengatakan Marcus diketahui melanggar keimigrasian dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang- undang Nomor : 6 Tahun 2011, tentang Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya. 

Dan, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

"Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa masuk daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Jamaruli, Rabu (18/2/2021).

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami