search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Status Tahanan Kota, 2 Tersangka Kasus Korupsi Retribusi ODTW Dilimpahkan
Senin, 22 Februari 2021, 17:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Penyidik Kejari Karangasem limpahkan 2 tersangka berinisial IWT dan IND beserta barang bukti terkait kasus korupsi retribusi Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, (22/02/2021).

Setelah dilimpahkan, berkas kedua tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk dilakukan proses persidangan lebih lanjut.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem hari ini resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi retribusi Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) atas nama IWT dan IND pada Penuntut Umum Kejari Karangasem. Kedua tersangka masing-masing didampingi oleh penasehat hukum saat diperiksa oleh Penuntut Umum dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," jelas Kajari Karangasem melalui Kasi Pidsus, M Matulessy didampingi Kasi Intel. 

Matulessy menjelaskan tersangka yang diserahkan tersebut merupakan seorang ASN aktif dan seorang pensiunan di salah satu Dinas yang ada di Karangasem.

"Kedua tersangka ini dijerat dengan Primair (utama) Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tambahnya.

Kendati telah dilimpahkan, kedua tersangka ini masih dilakukan penahanan kota selama 20 hari. Matulessy menerangkan, keduanya tidak dilakukan penahanan rutan karena telah kooporatif dalam penyidikan dengan mengembalikan potensi kerugian negara (KN) sesuai dengan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Penuntut Umum tetap melakukan penahanan dengan jenis penahanan kota selama 20 hari. Kalau pertanyaannya kenapa bukan penahanan rutan?  Kembali lagi bahwa sejak penyidikan kedua tersangka sudah sangat kooperatif dengan mengembalikan potensi kerugian keuangan negara yang jumlahnya sama sesuai dengan audit BPKP perwakilan Provinsi Bali di Denpasar," jelasnya.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami