Tersangka Pelaku Narkoba Ketawa-Ketiwi Saat Dipamerkan ke Media
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Di tengah Pandemi Corona, Kasus penyalahgunaan narkotika di Karangasem cukup menghawatirkan.
Pasalnya selama gelaran operasi antik di Kabupaten Karangasem, jajaran Sat Narkoba Polres Karangasem setidaknya berhasil meringkus 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika beserta sejumlah barang bukti.
"Selama operasi antik target kita 7 laporan dan berhasil mengamamkan 10 orang tersangka," jelas Kapolres Karangasem, AKBP. Ni Nyoman Suartini didampingi Kasat Narkoba, AKP Edi Susila, SH saat menggelar rilis pers pada Rabu, (03/03/2021).
Ia menjelaskan, dari 10 orang tersangka yang diamankan tersebut lima diantaranya adalah pemakai dimana salah satunya adalah residivis kasus yang sama. Sedangkan lima tersangka sisanya berstatus sebagai pengedar dimana satu diantaranya juga adalah residivis.
"Jenis barang bukti yang kita amankan yaitu narkotika jenis Sabu dan Ganja dengan berat bersih 0,4 gram, Modus pelaku dalam transaksi yaitu memakai sistim tempel, ada yang diambil di jalan, ada juga ditempel di dekat warung," jelas Suartini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, untuk tersangka pengedar dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara untuk pengguna diancam hukuman minimal penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Hanya saja, meski ancaman hukuman menanti di depan mata, namun saat dihadirkan pada gelaran tersebut para tersangka seakan tidak merasa jera, mereka bahkan nampak biasa saja sembari sesekali terlihat ketawa-ketiwi antara satu tersangka dengan tersangka lainnya.
Reporter: bbn/krs