Pasca-Likuidasi, BPR Sewu Bali Dalam Proses Rekonsiliasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Pasca izin usaha PT BPR Sewu Bali di Tabanan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (2/3) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah. Per Kamis (4/3) kondisi BPR Sewu Bali masih dalam proses rekonsiliasi.
Pelayanan akan diambil alih LPS, selanjutnya akan dilakukan pencocokan terlebih dahulu agar mendapatkan angka pasti. Hal tersebut disampaikan Internal Audit di BPR Sewu Bali, I Dewa Ngurah Kamis (4/3) di BPR setempat.
"Sudah dilayani LPS maka selama 90 hari kerja nantinya dana nasabah dapat terbayarkan. Pembayaran akan dilakukan LPS, asalkan tidak sampai ada yang melangar ketentuan," bebernya.
Sejak mulai ditutup memang ada beberapa nasabah sempat datang menayakan informasi, tentu pihak BPR dalam hal ini memberi penjelasan secara detail dengan kondisi BPR.
"Terkait penarikan dana tentu belum dapat dilakukan. Pihak BPR pun tidak berani karena saat ini BPR telah berada di bawah LPS," ucapnya.
Sedangkan untuk karyawan BPR saat ini tetap dipakai terlebih dahulu dengan tetap di bawah instruksi LPS, maksimum 3 bulan dari pencabutan izin. Setelah itu, lanjutnya akan dibentuk tim likuidasi yang bertugas untuk selanjutnya.
Dirinya menjelaskan penyebab kondisi BPR memburuk berawal dari kredit bermasalah, menyebabkan timbulnya sejumlah beban yang akhirnya membuat kerugian. Pada akhirnya dalam pemeriksaan tiba-tiba muncul kondisi yang memberatkan bagi BPR.
"Itulah yang menjadi beban berat saat ini, tentu kita telah membuat prosedur," katanya.
Sebelum izin dicabut, BPR masih melayani nasabah agar tidak menimbulkan keresahan nasabah.
"Sebisanya jika ada dana kita bayarkan, jika tidak akan ditunda sementara," paparnya sembari menambahkan untuk jumlah nasabah sampai saat ini kurang lebih berjumlah ratusan orang.
Reporter: bbn/aga