Identitas 2 Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 30 Kg Ganja
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua bandar narkoba yang ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Denpasar dengan barang bukti 30 kg ganja kering, diketahui bernama Suhadi (36) asal Lampung Utara dan Rio (27) asal Jakarta.
Hasil pemeriksaan, keduanya merupakan jaringan narkoba lintas Provinsi, Sumatera Jakarta Bali.
Dalam rilis yang disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, kedua bandar narkoba tersebut ditangkap di 2 lokasi berbeda, pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 11.30 WITA.
Pertama di Jalan Pulau Singkep Desa Pedungan Denpasar Selatan dan kedua di Jalan Pulau Belitung, Denpasar Selatan.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar Iptu Putu Budi Artama. Tim mendapati informasi ada transaksi narkoba di Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan, Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 11.30 WITA.
Petugas awalnya menangkap tersangka Rio di kamar kos dengan barang bukti 5 paket besar ganja. Di dalam kamar kos juga ditemukan tersangka Suhadi.
"Dalam penggeledahan kamar kos kami tangkap dua pelaku dan temukan 94 paket ganja kering. Selain itu ditemukan hasish seberat 488 gram, sabu seberat 45 gram dan puluhan ekstasi," bebernya Jumat (5/3/2021).
Dengan demikian jumlah barang bukti yang disita berupa 101 paket ganja kering berat bersih 30 kg, hasish seberat 488 gram, sabu 45 gram, ekstasi 23 butir warna coklat. Ada juga uang tunai sebesar Rp227 juta diduga hasil narkoba. Kemudian, ada juga 3 timbangan dan 9 Handphone.
Mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu mengatakan ganja kering ini dipasok dari Aceh melalui jalur darat. Bergerak melalui jalur dari Sumatera, Jawa (Banyuwangi), Gilimanuk, Buleleng, Tabanan, Badung dan berakhir di Denpasar.
"Keduanya merupakan bandar narkoba jaringan lintas Provinsi Sumatera Jakarta Bali. Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dari seorang bandar besar dan masih kami kejar," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl