search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Asyik Hisap Sabu-Sabu, Dua Sekawan Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi
Sabtu, 6 Maret 2021, 11:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Asyik Hisap Sabu-Sabu, Dua Sekawan Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Dua sekawan masing-masing bernama Sahir (43) dan Moh Zaini (41) harus berurusan dengan aparat Polsek Batuputih, Polres Sumenep.

Keduanya yang merupakan warga Desa Bulaan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, dibekuk karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Tak hanya itu, Sahir dan Zaini juga asyik mengonsumsi barang haram tersebut.

“Kedua tersangka dibekuk di dalam kamar rumah Sahir, di Dusun Bungereng, Desa Bulaan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dilansir Beritajatim.com--jaringan Suara.com

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap kedua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersangka Sahir sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu-sabu.

Anggota Polsek Batuputih pun melakukan penyelidikan. Ketika mendapat informasi pasti bahwa dua tersangka itu pesta sabu, petugas pun langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan.

“Saat itu ditemukan 10 paket sabu-sabu serta seperangkat alat hisap. Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp292 ribu hasil penjualan sabu-sabu. Ketika ditangkap, dua tersangka ini didapati sedang menghisap sabu-sabu bergantian,” ungkap Widiarti.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sahir mengakui jika dari 10 paket sabu-sabu yang ditemukan, 8 diantaranya merupakan miliknya untuk dijual kepada orang lain termasuk dijual ke Zaini. Zaini pun mengakui telah membeli 2 paket sabu-sabu dari Sahir.

“Delapan paket sabu-sabu yang disita dari tersangka Sahir memiliki total berat kotor 5,2 gram. Sedangkan 2 paket sabu-sabu yang disita dari tersangka Zaini memiliki berat kotor 0,72 gram,” ungkapnya.

Dua tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan di Polsek Batuputih guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Untuk tersangka Sahir dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” katanya.

“Sedangkan untuk tersangka Zaini dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” papar Widiarti.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami