search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Teman Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Ternyata Digadaikan
Sabtu, 6 Maret 2021, 17:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Polsek Ubud meringkus seorang buruh, Moh Rosid Efendi, 28, asal Dusun Krajan, Desa Cangkring, Jember, Jawa Timur. 

Pelaku digiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terbukti bersalah telah melakukan penggelapan sepeda motor yang dilakukannya Desember 2020 lalu. Modusnya, pelaku pura-pura meminjam sepeda motor teman. Lalu digadaikan seharga Rp 1,5 juta.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, peristiwa itu bermula pada Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Jalan Sukma, Banjar Tebesaya, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, tersangka Fendi meminjam satu unit sepeda motor Yamaha Xeon bernomor polisi DK 8192 GD milik korban Yulianto, 28, asal Desa Gebangrejo Timur, Kecamatan Poso, Sulawesi Tengah, untuk digunakan bekerja.

Karena korban sudah mengenal tersangka dan menganggapnya teman, maka tersangka pun diberikan ijin untuk meminjam sepeda motor tersebut. Sayangnya sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan. Padahal korban sudah menagih sepeda motor tersebut. 

Sampai akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021, korban mendapatkan informasi bahwa sepeda motornya telah digadaikan di wilayah Denpasar sehingga korban pun melapor ke Polsek Ubud. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 Juta.

Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja Sabtu (6/3) menerangkan bahwa atas laporan korban, maka pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku. Sehingga pelaku Fendi kemudian diamankan di kosnya yang berlokasi di Banjar Tegallalang. 

“Saat diamankan pelaku pun mengakui perbuatannya,” tegasnya. 

Bersama pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon milik korban yang diamankan di salah satu kos-kosan di Denpasar. Kepada polisi pelaku mengaku nekat menggadaikan motor korban karena alasan ekonomi.

“Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengannya ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami