search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tak Mau Kalah, Hari Ini Demokrat Kubu Moeldoko Sambangi Kemenkumham
Selasa, 9 Maret 2021, 10:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Tak Mau Kalah, Hari Ini Demokrat Kubu Moeldoko Sambangi Kemenkumham

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Jajaran Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko akan mendatangi Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (9/3/2021) ini. Kedatangan jajaran Demokrat hasil KLB Deli Serdang tersebut untuk menyerahkan AD/ART partai yang baru.

Sejatinya Demokrat kubu Moeldoko ini akan mendatangi Kemenkumham tepatnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin (8/3/2021) kemarin. Namun, hingga sore hari mereka urung datang.

Justru di hari yang sama, Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) datang ke Kemenkumham untuk menyerahkan sejumlah dokumen barang bukti yang menyatakan Demokrat hasil KLB Deli Serdang ilegal.

Salah satu penggagas KLB Demokrat Deli Serdang, Hencky Luntungan, berdalih bahwa absenya kubu Moeldoko ke Kemenkumham kemarin lantaran masih ada sejumlah dokumen AD/ART dan kepengurusan yang belum rampung.

Menurutnya, AD/ART hasil KLB Deli Serdang akan berbeda dengan hasil Kongres Demokrat 2020 saat AHY terpilih sebagai ketua umum. AD/ART 2020 disebutnya akan pihaknya cabut.

"Jadi AD/ART yang 2020 (Kubuh AHY) itu kami cabut. Di AD/ART yang 2020 itu ada majelis tinggi itu tidak ada pembicaraannya dalam rapat pleno partai. Majelis tinggi itu tidak ada pertimbangannya,” ujar Hencky kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Dia menegaskan landasan hukum KLB yang diselenggarakan pihaknya, berpijak pada Undang-undang Partai Politik (Parpol), sehingga dia menilai Demokrat versi kubunya tidak ilegal. Dia juga menyatakan AD/ ART versi AHY sudah tidak berlaku.

“Undang-undang Parpol itu jelas (landasan hukumnya) dan AD/ART yang dibahas dalam KLB Deli Serdang. AD/ART 2020 itu udah dicabut di KLB kemarin,” ujarnya.

Kubu AHY

Kemarin, kubu Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah lebih dulu datang ke Kemenkumham. Pihaknya membawa sejumlah dokumen berisi bukti KLB Deli Serdang ilegal.

Selain itu, kubu AHY juga mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga membawa legalitas kepemimpinannya.

Demokrat saat ini sedang menghadapi badai perpecahan di internal partai. Konflik terjadi antara Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dengan KLB Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara, yang menjadikan Moeldoko sebagai ketua umum.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami