search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bocah 12 tahun Bobol Toko Curi Rp8 Juta untuk Main Game Online
Rabu, 10 Maret 2021, 14:25 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/net

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bocah laki-laki berumur 12 tahun terlihat tidak menunjukkan rasa takutnya saat dihadapkan pada layar monitor dalam sidang online di PN Denpasar. Bocah ini terjerat kasus pencurian uang senilai Rp8 juta di sebuah toko.

"Maaf pak sidang anak. Tertutup, nanti kami informasikan usai sidang," demikian pihak Posbakum Peradi Denpasar yang menyaksikan jalannya sidang online secara tertutup tersebut di dalam ruangan.

Usai berlangsungnya sidang, dikatakan bahwa terdakwa anak ini disangkakan dalam Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian. Dimana Jaksa IB Swadarma,SH mengajukan hukuman kepada terdakwa anak pidana kurungan selama 1 tahun. 

"Dari Posbakum menyampaikan kepada majelis hakim agat terdakwa anak ini bisa diberikan pengampunan dengan melihat latarbelakang anak. Jika memang harus diberikan hukuman, agar diberikan hukuman yang sepantasnya," sebut anggota dari Posbakum ini di PN Denpasar.

Dikatakannya, bahwa terdakwa anak ini tinggal bersama pamannya di wilayah lingkungan Denpasar Barat. Selama ini memang jarang dapat perhatian dan jarang pulang ke rumah.

Sehingga lingkungan yang tak mendukung, membuat terdakwa anak ini terlantar. "Sejak masih berumur 10 bulan sudah diasuh sama pamannya," ungkapnya.

Terdakwa anak yang yatim piatu sejak umur 10 bulan ini, bisa dikatakan sudah berulang kali terjerat dalam kasus yang sama. Dan kali ini adalah kasus yang kelima kalinya berurusan dengan hukum.

Pertama kasus pencurian dilakukan pada bulan Mei 2017, saat itu dihadapan Polisi berakhir dengan jalan damai. Masih di tahun yang sama, sekitar bulan September kembali melakukan pencurian yang hasilnya diberikan hukuman Diversi (sanksi sosial bersih-bersih di rumah korban).

Selanjutnya, di tahun 2018 pertengahan bulan Oktober kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pengrusakan. Terdakwa anak ini akhirnya masuk ranah hukum dan dijatuhi hukuman pidana ringan.

Seakan tidak punya rasa jera, tiga bulan dibui membuatnya kembali melakukan hal serupa. Itu dilakukan pada bulan Mei 2020, tahun kemarin. Hasilnya, majelis hakim memberikan hukuman selama 10 bulan kurungan.

Kali ini, terdakwa dilaporkan berawal dari toko milik korban Abdullah yang dalam keadaan berantakan. Diketahui sebuah jendela dibobol, dilaporkan kehilangan mencapai kerugian Rp.8 juta.

"Terdakwa anak ini pengakuannya dihadapan Hakim I Made Yuliada,SH.,MH mencuri untuk game online. Jadi uangnya dibelikan semacam voucher game online," sebutnya.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami