Warga Pelaga Badung Tembak Pria yang Diduga Selingkuhi Istrinya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pria berinisial MWP (31) tinggal di Banjar Tiyingan, Desa Pelaga, Petang, Badung nekat menganiaya korban Putu Juana (52) dengan cara menembak menggunakan senapan gas laras panjang karena menduga istrinya diselingkuhi oleh korban.
Menurut Kapolsek Petang AKP I Ketut Gita kasus penganiayaan ini diduga akibat motif kecemburuan tersangka Made Widarma Putra. Ia sudah lama mencurigai korban berselingkuh dengan istrinya, Ni Luh Sri (27).
Nah, guna membuktikan kecurigaan tersebut, tersangka mencoba menjebak korban melalui SMS dan pura-pura mengaku sebagai istrinya. Siasat SMS itu berhasil dan dibalas oleh korban.
Jebakan "batman" ini berlangsung Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 19.30 WITA. Berawal korban Putu Juana menerima SMS dari Ni Luh Sri meminta bertemu untuk datang ke rumah kosong yang terletak di Tegalan Banjar Tiyingan, Desa Pelaga, Petang Badung. Namun korban menolak bertemu di tempat tersebut.
Tersangka yang berpura-pura sebagai istrinya itu terus memaksa korban untuk datang. Ia juga meminta apabila korban membawa motor agar dimasukkan ke dalam rumah kosong biar tidak dilihat warga.
Karena terus dipaksa melalui SMS, akhirnya korban mengikuti permintaan tersebut. Setelah masuk, korban disuruh ke belakang dan disuruh jalan duluan. Begitu berbalik badan, tersangka langsung menodongkan senapan gas laras panjang ke arah korban sembari berteriak.
"Maksudnya apa bertemu dengan istri saya !!," kata tersangka. Korban pun menjawab " Kurenan kamu yang menyuruh saya kesini", ujarnya.
Tak lama terdengar suara letusan dan peluru mengenai paha kiri korban. Korban yang tidak terima ditembak melakukan perlawanan. Pria yang tinggal di Br. Tiyingan Desa Pelaga, Petang Badung itu berhasil merebut senapan gas tersebut. Namun terlapor keburu melarikan diri.
Korban dengan terluka di bagian paha pulang dan berobat ke Puskesmas Petang II di Desa Pelaga. Dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Petang.
Kasus penganiayaan itu direspon jajaran Polsek Petang. Dipimpin Kanitreskrim Iptu Gusti Ngurah Subandi melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah temannya di Banjar Semanik Desa Pelaga, Petang Badung, Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.
Hasil interogasi, tersangka mengaku menganiaya korban dengan cara menjebak sebagai istrinya karena dilandasi cemburu buta.
"Kami sudah mengamankan senapan gas laras panjang merek Black Leopard SL SHB kaliber 4,5 warna hitam berikut 1 buah magazen dan 8 peluru," ungkap Kapolsek.
Reporter: bbn/bgl