search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Laporan Kasus Mantan Anggota Dewan Diduga Cabuli Anak Kandung Dicabut
Selasa, 16 Maret 2021, 22:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Tersangka dugaan pencabulan anak kandung, AA (65 tahun) telah ditangguhkan penahanannya. Tersangka AA beralasan sakit dan hal itu diperkuat dengan keterangan tertulis dari dokter.

Selain itu, Polresta Mataram menerima juga permohonan pencabutan laporan dari korban. Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (16/3).

Kasat Reskrim Kadek Astawa menerangkan, korban sudah mencabut semua keterangannya yang sudah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya. Korban juga sudah mengajukan permohonan pencabutan pelaporan. Alasannya dari pihak pelapor dan terlapor sudah ada perdamaian.

Korban menunjukkan surat perdamaian dengan orang tua kandungnya itu. Awalnya juga kita tangani kasus ini karena mengakomodir laporan masyarakat,” terangnya kepada wartawan, Selasa(16/3).

Lebih lanjut, Kadek Adi menegaskan, meski ditangguhkan penahanan, bukan berarti penyidikan kasus tersebut tidak berlanjut. 

"Proses penyidikan secara normatif tetap lanjut. Bukan berarti ditangguhkan itu dia bebas,” tegasnya.

Dalam permohonan penangguhan penahanan, tersangka AA menyertakan juga dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter RSHK Mataram. 

“Dia sakit paru-paru parah berdasarkan keterangan dari dokter yang menangani yang bersangkutan,” terangnya.

Sebagai informasi, tersangka AA diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, Senin (18/1) lalu. Modusnya mengajak korban bertemu. Kebetulan korban hendak diberi uang untuk biaya membayar les mandiri. 

AA memberikan uang Rp1 juta untuk membayar les. Selanjutnya, mereka pulang ke rumah di Kecamatan Sekarbela, Mataram. Tersangka AA kemudian memeluk korban seperti hari-hari biasa atau layaknya ayah dan anak. Namun hari itu berbeda. 

Sentuhan pelaku mulai ke bagian sensitif. Kemudian tersangka AA yang juga mantan anggota DPRD NTB meminta korban untuk mandi. Seusai mandi korban yang hanya mengenakan handuk lalu hendak mengganti pakaian di kamarnya. Di kamar itu ternyata sudah ada tersangka yang sedang baring di kasur.

Pelaku lalu meminta korban tidur di sampingnya. Di situ AA diduga mencabuli anak kandungnya masih duduk di bangku SMA tersebut. Hasil visum menunjukkan ada luka robek baru tidak beraturan pada kemaluan korban. 

Dalam kasus ini, tersangka AA dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E Perppu 1/2016 tentang perubahan atas UU RI No35/2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. 

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami