Bali Perpanjang PPKM Mikro Lewat SE Baru
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemprov Bali memperpanjang Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dengan mengeluarkan SE Nomor 7 tahun 2021.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.
Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat. Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal.
Yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WITA, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Untuk perkembangan kasus Covid-19 di Bali per Senin (22/3/2021), mengalami penambahan sebanyak 174 orang terdiri 163 orang melalui transmisi lokal dan 11 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Pasien sembuh sebanyak 195 orang, dan 4 orang meninggal dunia. Jumlah kasus secara kumulatif untuk terkonfirmasi positif sebanyak 38.307 orang, sembuh 35.743 orang (93,31%), dan meninggal dunia 1.071 orang (2,80%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.493 orang (3,90%).
Reporter: bbn/rls