search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terlilit Hutang, Pegawai Minimarket Bobol Ratusan Juta dari Brangkas Toko
Kamis, 25 Maret 2021, 17:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Terlilit Hutang, Pegawai Minimarket Bobol Ratusan Juta dari Brangkas Toko

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang pegawai minimarket berinisial WSP (29) membobol uang yang ada di brangkas toko tempatnya bekerja. Ia nekat menggondol uang ratusan juta rupiah yang seharusnya ia jaga dengan alasan terlilit hutang.

Aksi pelaku terbongkar dan kini ia harus mendekam di sel tahanan Polres Karawang.

"Tersangka berinisial WSP (29) sudah bekerja selama dua tahun. Aksi kejahatan itu dilakukan karena terlilit utang," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang dilansir Antara, Kamis (25/3/2021).

Ia mengatakan tersangka sebenarnya sudah bekerja selama dua tahun, tapi nekat membobol brangkas toko minimarket yang seharusnya dijaganya.

"Tersangka WSP (29) asal warga Sirna Mulya, Karawang ini, kami tangkap karena membobol isi brangkas sebuah toko minimarket di Alfamart Pasar Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang belum lama ini," katanya.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui kalau motif aksi pencurian adalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku juga banyak utang. Makanya dia berbuat hal seperti itu," katanya.

Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus itu ialah uang tunai sekitar Rp97 juta berikut tiga buah obeng digunakan untuk menyamarkan perbuatannya serta mengelabui pemilik toko serta temannya bahwa toko itu telah dibobol oleh orang lain. "Dari total kerugian materi Rp160 juta, kita menyita uang tunai sekitar Rp97 juta. Sebagian uang yang belum ditemukan berkisar Rp63 juta, masih terus kita lakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat kita temukan sisa uang itu," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami