search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
4 Pelaku Sindikat Curanmor di Ubud Ditangkap, Polisi Curiga Ada Bukti 16 Motor
Jumat, 26 Maret 2021, 16:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Aksi pencurian sepeda motor marak terjadi di kampung turis Ubud, Kabupaten Gianyar. Polsek Ubud yang panen laporan pun berhasil cepat mengungkap 4 pelaku. Masing-masing Nico Marantama, Deni Kiky, Juli Rubiyanto, serta Alvin. 

Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja menjelaskan pengungkapan sindikat curanmor ini berawal dari laporan korban Yoan Atmaja yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max DK 5154 ABY yang disewanya pada Selasa (16/3) lalu di pinggir jalan raya Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, kecamatan Ubud. 

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan olah TKP. Tim Opsnal Polsek Ubud mendapat informasi bahwa yang diduga pelaku berada di wilayah Denpasar. Saat berhasil ditemukan, pelaku Nico tak bisa mengelak. 

Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja menjelaskan, 4 pelaku ini merupakan sindikat yang melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Ubud dan sekitarnya. 

“Dalam waktu 2 minggu kami lidik, ditemukan petunjuk mengarah pada pelaku Nico. Kemudian dari Nico terbongkar 3 pelaku lain,” jelasnya saat rilis pengungkapan kasus di Mapolsek Ubud, Jumat (26/3).

“Ini merupakan sindikat yang begitu banyak temannya. Sampai saat ini kami masih mengembangkan. Karena perkiraan ada 16 BB sepeda motor, yang baru ditemukan 8 unit,” jelas AKP Sudyatmaja.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, sepeda motor yang berhasil dicuri dipasarkan ke daerah Bima, Nusa Tenggara Barat. “Masih kami telusuri. Apakah masih ada BB. Kemungkinan juga masih ada pelaku lain, termasuk penadah,” ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dipasangkan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. 

“Yang ditangkap ini bertindak sebagai pemetik. Ada yang bonceng, ada yang dorong, ada yang bantu jual,” jelas mantan Kapolsek Payangan ini. 

Sasaran para sindikat ini, kebanyakan sepeda motor yang tidak dikunci stang dan kunci nyantol. Maka itu, Kapolsek mengimbau agar masyarakat lebih waspada. “Jangan taruh sepeda motor sembarangan. Pastikan dikunci stang,” ujarnya.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami