search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tuding SBY Kudeta Anas Urbaningrum, I Gede Pasek Beberkan Kronologi Lengkap
Sabtu, 27 Maret 2021, 13:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Tuding SBY Kudeta Anas Urbaningrum, I Gede Pasek Beberkan Kronologi Lengkap

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Eks Politikus Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika menuding Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY kudeta Anas Urbaningrum.

I Gede Pasek menuding SBY kudeta Anas Urbaningrum dengan melakukan sejumlah upaya. Di antaranya yakni bekerja sama dengan oknum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gede Pasek menyampaikan hal itu dalam tayangan di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored berjudul "Testimoni Saksi Peristiwa Kriminalisasi Hukum dan Politik SBY terhadap Anas!!".

"SBY sudah mendesain dengan oknum di KPK, bahwa Februari (2013 -red) harus sudah selesai ini. AU (Anas Urbaningrum) sudah selesai, pengambilalihan sudah bisa dilakukan," kata dia dalam video tersebut dilansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com.

I Gede Pasek membeberkan kronologis SBY kudeta Anas. Dia merunut bagaimana SBY memberikan sinyal politik kepada KPK agar segera memproses Anas Urbaningrum.

Sinyal tersebut, menurut Pasek, disampaikan SBY saat kunjungan kerja kepresidenan ke Jeddah.

"Ketika tanggal 4 (Februari 2013) itu, jelas sekali itu pidato SBY kepada KPK, spesial sekali. SBY pidato dari Jeddah menyampaikan kepada KPK dengan bahasa kalau salah katakan salah, kalau tidak salah tolong jelaskan kenapa tidak salah," kata Pasek.

"Mestinya kan kalau salah katakan salah, kalau benar katakan benar, Kalau terbukti katakan terbukti, kalau tidak terbukti katakan tidak terbukti. Itu logikanya, nah karena narasi kalimatnya seperti itu, itu bahasa politik yang dibaca pesan kekuasaan kepada KPK, bahwa barang ini harus sudah selesai," sambungnya.

Tiga hari berselang, 7 Februari 2013, Pasek menyatakan bahwa media mendapat keterangan dari Syarief Hasan kalau Anas Urbaningrum sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Meski dibantah oleh Syarief Hasan, kata Pasek, tetapi kemudian ada sprindik Anas Urbaningrum yang bocor.

"Tanggal 7 malam itu lah kemudian muncul sprindik bocor yang tanpa ada gelar perkara, dua komisioner sudah tandatangan, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," ungkap Pasek.

"Kalau nggak salah Pak Pandu juga sempat disuruh tandatangan, tapi kemudian menarik tandatangannya," sambung Pasek.

Satu hari setelahnya, kata Pasek, SBY sudah mengambilalih langsung Partai Demokrat dari tangan Anas Urbaningrum pada 8 Februari 2013 melalui rapat Majelis Tinggi Partai. Meskipun, saat itu Anas Urbaningrum belum ditetapkan menjadi tersangka.

"Itulah kudeta yang artinya beliau (SBY) turun tangan langsung, beliau rapatkan tanpa melalui kongres, dia ambil itu semua," ujar Pasek.

Pengambilalihan Partai ini, sambung Pasek, berlanjut dengan SBY mengundang sejumlah DPD dan DPC ke Cikeas pada 10 Februari 2013 sepengetahuan Anas Urbaningrum.

"Di situ SBY menunjukkan bahwa saya lo ya sekarang ngatur Demokrat bukan Anas," cerita Pasek.

Lalu kemudian, SBY kembali membuat kegiatan pada 14 Februari 2013 kepada pemilik suara di Partai Demokrat. Undangan tersebut ditandatangani Jero Wacik dan Edhy Baskoro Yudhoyono.

Dalam bacaan Pasek, SBY ingin kegiatan tersebut diarahkan kepada KLB untuk menyingkirkan Anas Urbaningrum.

"Tapi kan statusnya Mas Anas waktu itu belum juga menjadi tersangka. Ini tampaknya bikin SBY geregetan sama KPK ini, nggak imbang, nggak ikutin, gara-gara sprindik tanggal 7 bocor, jadi ini (penetapan tersangka Anas Urbaningrum) belum keluar," beber Pasek.

Upaya menggeser Anas Urbaningrum berlanjut di tanggal 17 Februari 2013, dengan membuat Rapimnas.

Sebelumnya, kata Pasek, Anas dipanggil SBY ke Cikeas pada 16 Februari 2013 malam.

Tetapi dalam situasi yang sama KPK juga belum menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka hingga Rapimnas.

"Anas baru ditersangkakan tanggal 22 Februari," ucap Pasek.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pasek menceritakan Anas Urbaningrum kemudian mundur dari Partai Demokrat sebagai komitmen atas pakta integritas.

Dari penetapan tersangka 22 Februari 2013, kata Pasek, Anas baru diproses sebagai tersangka 10 Januari 2014.

"10 bulan lebih didiamkan tapi kekuasaannya Anas di Partai Demokrat telah berhasil diambil," katanya.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami