search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
4 Orang Diduga Jaringan JAD Ditangkap Densus 88
Senin, 29 Maret 2021, 21:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Densus 88 Mabes Polri di-"backup" Brimob Polda NTB menangkap empat orang jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) di Bima. 

Empat orang yang ditangkap ini berinisial B, M, S, dan H. Keempatnya ditangkap di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima dan Pasar Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima pada Minggu (28/3).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar,” ungkap Artanto, Senin (29/3).

Terkait posisi keempat pelaku, Artanto menyebut bahwa saat ini diamankan di Mako Polda NTB. Rencananya keempat orang bakal dibawa ke Jakarta Senin (29/3) ini. 

Untuk lebih jelasnya mengenai penangkapan ini, Artanto belum bersedia memberi keterangan. Sebab penangkapan ini ditangani oleh Densus 88. “Nanti Div Humas Polri yang akan memberi penjelasan,” ujarnya. 

Seperti disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dikutip melalui siaran langsungnya pascaperistiwa itu terjadi, mengatakan bahwa polisi menangkap empat orang tersangka jariangan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bima, NTB.

“Pasca bom Makassar tersebut, Polri juga telah menangkap empat orang tersangka terorisme kelompok JAD Bima, NTB,” ujar Listyo Minggu (28/3). 

Kejadian tersebut dilakukan oleh dua tersangka. tersangka pertama L didapat dari sidik jari identik. “Sedangkan tersangka kedua masih diidentifikasi,” katanya.

Menurutnya, L merupakan kelompok JAD yang memiliki keterkaitan dengan pengeboman Gereja Katedral di Filipina pada peristiwa Januari 2018 silam. Adapun keempat orang yang diduga jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bima yakni berinisial HPR, warga RT 4/RW 01 Kelurahan Penatoi, Kota Bima ditangkap di Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

SY (47 tahun) warga RT 01/RW 01 Sape Lanta, Kabupaten Bima. Ditangkap di Sape Lanta. BR (26 tahun) Warga Desa Kole, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, dan berdomisili di Kos Lacindo RT 11 / RW 03 Pena Toi ditangkap di Bolly Sel Store Kelurahan Monggonao Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima. Dan, MH alias Mamat (32 tahun) asal Desa Rabakodo, Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Ditangkap di pasar Ama Hami.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami