search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pedagang Telur dan Ayam Jual Bahan Bom 6 Kilogram Dibekuk Polisi
Kamis, 1 April 2021, 18:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Pedagang Telur dan Ayam Jual Bahan Bom 6 Kilogram Dibekuk Polisi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pedagang telur dan ayam di Jember, Jawa Timur, dibekuk kepolisian setempat setelah terdeteksi menjual 6 kilogram bahan peledak atau bom.

Inisial namanya MSR (50), warga Dusun Curah Putih, Desa Tanggul, Kecamatan Tanggul, kabupaten setempat. Pria ini sehari-hari menjual ayam dan telur.

MSR dibekuk polisi saat bertransaksi bahan peledak di toko online. Ia dibekuk oleh Polsek Semboro Polres Jember dalam kasus penyalahgunaan bahan peledak seberat 6 kilogram itu.

Menurut Kapolsek Semboro AKP Facthur Rahman yang didampingi Kasubbag Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro mengatakan, penangkapan dan pengamanan barang bukti dilakukan pada hari Senin (29/3/2021).

"Iya tersangka kami tangkap Senin kemarin di pinggit jalan Dusun Besuki, Desa Sidomekar, Semboro," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di halaman Mapolsek Semboro, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (1/4/2021).

Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian diantaranya 6 kilogram bubuk mesiu, 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak.

Kemudian 70 sumbu siap pakai, 1 buah bak, uang tunai sebesar Rp3.195.000 dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter dengan nomor polisi P 4935 GW.

Kapolsek menambahkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. "Nantinya ini tersangka akan dikenai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," imbuhnya.

Dalam hal tersebut dikatakan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak, adalah merupakan tindakan pidana.

"Kasus ini masih kami kembangkan ya, untuk para pemesannya juga," lanjut Kapolsek. Sementara itu pelaku MR mengaku selama ini hanya melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Jember dengan pemesanan yang dilakukan secara online melalui nomor telpon.

"Masih di daerah Jember saja jualnya, tidak keluar Jember," katanya.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami