search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Minta Dana Perimbangan dari Pariwisata, Golkar Bali Desak Revisi UU No 33 Tahun 2004
Jumat, 2 April 2021, 22:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Nyoman Sugawa Korry mendesak agar Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah direvisi.

Hal ini bertujuan agar Bali dapat memperoleh dana perimbangan dari sektor pariwisata karena menyumbang lebih Rp100 triliun per tahun ke negara.  

Dia menilai UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang dana antara perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah sebagai dana bagi hasil terutama di pasal 11 belum mencerminkan keadilan secara utuh. Dikatakan, hali ini tidak sesusai dengan tujuan utama dibentuknya UU tersebut adalah memberi keadilan dalam hal perimbangan keuangan atau perimbangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

UU Nomor 33 Tahun 2004 itu, disebutkan dana perimbangan keuangan bersumber dari hasil sumber daya alam, emas, batu bara, minyak, bahkan hasil hutan. Selain itu disebutkan pula bisa bersumber dari sumber daya lainnya.

"SDA inilah yang menjadi penopang APBN yang dibagikan kepada daerah. Sedangkan Bali adalah daerah yang memang tidak memiliki potensi SDA, sperti kehutanan, pertambangan, perikanan dan gas bumi," katanya saat Webinar di Kantor DPD Golkar Bali di Denpasar, Jumat (2/4/2021).

Atas dasar itu, Sugawa mengaku menyambut baik langkah yang DPR-RI yang telah mamasukkan UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dengan catatan, potensi sumber pendapatan Bali melalui sektor pariwisata bisa diperhatikan.

"Bali mempunyai kekuatan dalam hal ini adalah sektor jasa pariwisata, oleh karena itu, kami mendorong dan astungkara puji syukur DPR RI telah menetapkan prolegnas yang memasukkan untuk melakukan revisi UU No 33 ini," kata dia.

Sugawa mengatakan turunan dari kontribusi sektor pariwisata bisa nantinya dalam bentuk dana perimbangan, ataukah dana alokasi umum (DAU), maupun dana alokasi khusus (DAK). Ia mengkhawatirkan jika hal ini tak segera terwujud, Bali akan terus-terusan tak akan mendapat dana maksimal meski selama ini masuk dalam daerah sebagai penghasil devisa negara dari sektor pariwisata. 

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami