search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cukup 5 Menit, Begini Syarat Layanan Perpanjangan SIM "Drive Thru" di Polres Badung
Senin, 5 April 2021, 19:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Guna mempermudah pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Badung menggagas pelayanan SIM menggunakan sistem Drive Thru. 

Pelayanan SIM ini akan selesai dalam waktu 5 menit, apabila seluruh persyaratan jati diri lengkap. Launching pelayanan SIM Drive Thru ini dilaksanakan di Kantor Satlantas Polres Badung di kawasan Mengwi Badung, Senin, (5/4/2021) sekitar pukul 10.00 WITA. 

Kegiatan ini dibuka oleh Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi, dan dihadiri oleh Asisten Manager Operasional Bank BRI Gajah Mada Posma Sihombing, serta jajaran Satlantas Polres Badung. 

Dalam sambutannya, AKBP Robi menyebutkan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk mempermudah proses perpanjangan SIM tanpa harus ke ruangan. Cukup di atas sepeda motor yang tengah dikendarainya.

"Ini adalah Program prioritas Kapolri yang disebut “Presisi” yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. 

Terkait adanya inovasi menggunakan sistem Drive Thru ini, AKBP Robi mengucapkan terima kasih kepada jajaran Satlantas Polres Badung. Dia berharap pelayanan SIM ini semakin lebih baik dan terus ditingkatkan. 

Perwira melati dua di pundak ini mengatakan pelayanan SIM Drive Thru ini mendapat dukungan dari Bank BRI untuk satu visi kepada masyarakat. Sementara ada pun syarat perpanjangan SIM di Gerai SIM Drive Thru meliputi salinan KTP beserta KTP asli, SIM lama dan salinannya, bukti cek kesehatan, bukti cek Psikologi dan mengisi formulir permohonan. Diterangkannya, apabila persyaratan pemohon SIM sudah lengkap, SIM akan segera selesai dalam waktu 5 menit. 

“Tidak dibutuhkan waktu lama dalam penerbitan SIM ini, kalau semua syarat-syarat lengkap bisa 5 menit selesai dan masyarakat sudah bisa mendapatkan SIM,” kata AKBP Robi.  

Dijelaskannya, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM saja. Sedangkan untuk pemohon SIM baru masih belum bisa menggunakan layanan SIM Drive Thru. Pasalnya, pemohon SIM baru harus melakukan uji kompetensi terlebih dahulu. 

Selain Drive Thru, pelayanan SIM Satlantas Polres Badung juga menggunakan sistem delivery. Dimana, masyarakat yang tidak mau antre atau ada kesibukan, bisa mendapatkan SIM dihantar langsung ke rumahnya. 

Caranya, setelah pembuatan SIM selesai, pemohon tidak usah menunggu atau bisa langsung pergi. Nantinya, SIM yang sudah jadi akan dihantar langsung oleh petugas Polantas tanpa dipungut biaya sepersen pun.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami