search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Begini Cara Polisi Bongkar Rekayasa Babi Ngepet
Sabtu, 1 Mei 2021, 14:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/news.detik.com/Begini Cara Polisi Bongkar Rekayasa Babi Ngepet

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Penangkapan babi ngepet membuat heboh warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Belakangan terungkap bahwa babi ngepet hanyalah rekayasa Adam Ibrahim semata.

Kapolsek Sawangan AKP Rio Tobing menjelaskan awal mula "temuan babi ngepet" yang membuat warga berkerumun pada Selasa (27/4) dini hari lalu. Polisi yang mendapat informasi soal isu temuan babi ngepet ini kemudian meluncur ke lokasi.

"Setelah mendengar informasi tersebut, kami dari Polsek Sawangan segera ke TKP. Atensi kami pertama adalah bagaimana menghindari kerumunan terkait Covid," kata Rio dalam wawancara dengan Tim Blak-blakan detikcom di Polresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Jumat (30/4/2021).

Saat itu ratusan warga berkerumun. Warga penasaran ingin melihat wujud babi ngepet.

"Setelah itu kami koordinasi dengan tokoh masyarakat, pada saat itu Pak Adam Ibrahim yang saat ini jadi tersangka," katanya.

Kepada polisi, Ahmad Ibrahim menyampaikan kronologi ditangkapnya "babi ngepet" itu. Polisi lalu meminta Adam Ibrahim untuk mengimbau warga agar tidak berkerumun, sehingga pada saat itu Adam memutuskan untuk memotong babi tersebut.

"Saat itu kami menyampaikan hendaknya bagaimana agar masyarakat ini tidak berkerumun. Diambillah suatu kesimpulan baiknya babi ini dieksekusi, akhirnya disembelih," katanya.

Setelah babi itu dipotong dan dikubur di dekat lokasi penemuan awal, namun masih saja warga berdatangan. Mengantisipasi agar tidak timbul kembali kerumunan warga, akhirnya polisi membongkar kuburan babi tersebut.

"Keesokannya kami dari kepolisian otomatis menghindari agar tidak terjadi kerumunan kembali, kuburan dari babi tersebut kami pindahkan agar supaya masyarakat tidak terjadi kerumunan. Lokasinya di luar," tuturnya.

Setelah itu, polisi memeriksa 9 saksi. Termasuk salah satunya adalah Adam Ibrahim.

Hasil pemeriksaan para saksi, tidak ada satu pun yang melihat detik-detik manusia berubah wujud jadi babi. Saksi hanya mengetahui ketika babi itu ditangkap.

"Di situ kita menyesuaikan hasil pemeriksaan dari satu dan yang lain bahwa semuanya tidak ada yang melihat proses perubahan manusia menjadi babi ngepet. Yang ada hanya dilihat di mana babi tersebut ditangkap," katanya.

Bersumber dari Adam Ibrahim

Dari saksi-saksi yang diperiksa, penyelidikan mengarah kepada satu orang yakni Adam Ibrahim. Ada saksi yang mengungkap bahwa dirinya diperintah Adam Ibrahim untuk menangkap babi ngepet.

"Yang menangkap (babi) siapa, ada dua orang anak yang sudah diperintahkan. Jadi semua ini aba-aba ini dari Pak Adam," katanya.

Selain keterangan saksi, polisi juga mengungkap fakta lainnya. Polisi yang membongkar kuburan babi menemukan fakta bahwa bangkai yang dikubur adalah seekor babi, tidak berubah wujud menjadi manusia seperti mitos yang berkembang.

"Sebelumnya sudah banyak yang menanyakan pada saat isu babi ngepet itu dimunculkan, apa yang saya sampaikan pertama kali fakta yang kami temukan saat itu di lapangan faktanya itu adalah seekor babi. Mau dibilang itu babi ngepet atau bagaimana, faktanya itu adalah seekor babi," jelasnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, polisi menyimpulkan sumber informasi ini adalah dari satu orang yaitu Adam Ibrahim. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif kepada Adam Ibrahim hingga akhirnya terkuak bahwa dia merekayasa soal babi ngepet.

"Setelah itu kami periksa lagi disesuaikan dengan bukti-bukti, mereka berkomunikasi satu sama lain dengan menggunakan handphone, kemudian bagaimana proses penangkapan babi tersebut, kemudian bagaimana akhirnya disimpulkan bahwa Pak Adam inilah yang membuat cerita ini," katanya.

Kepada polisi, Adam Ibrahim pun akhirnya mengaku bahwa "babi ngepet" itu adalah seekor babi hutan. Adam Ibrahim membelinya dari Cipanas, Kabupaten Bogor.

"Setelah itu kami mendapatkan informasi terkait dengan proses pembelian (babi)," ucapnya.

Adam Ibrahim kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembuat keonaran. Dia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) atau (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(sumber: news.detik.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami