search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Isyaratkan Penahanan Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual
Kamis, 6 Mei 2021, 09:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Polisi Isyaratkan Penahanan Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Dosen Unej (Universitas Jember) tersangka kasus pelecehan seksual diperiksa penyidik Polres Jember, Rabu (5/5/2021) malam. Polisi mengisyaratkan bakal menahan dosen berinisial RH tersebut.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember dengan didampingi sejumlah enam pengacara.

“Ya benar, sekarang masih diperiksa. Tadi dia hadir didampingi oleh enam pengacaranya,” ujarnya. Iptu Dyah menambahkan, sangat dimungkinkan setelah pemeriksaan rampung, tersangka akan langsung ditahan.

“Dalam kapasitas sebagai tersangka, semua unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi. Jadi setelah kita BAP, kemungkinan akan langsung kita tahan beserta penyitaan barang bukti,” sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menambahkan, berdasar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memeriksa seorang tersangka. Setelah itu akan ditentukan, apakah ditahan atau tidak.

“Kalau hasil pemeriksaan memungkinkan untuk kita tahan, akan segera kita tahan,” ujarnya. “Besok kita akan gelar press release untuk perkembangan kasus ini,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Malang Kota ini.

RH sebelumnya dilaporkan telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Polisi menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara. Ancaman hukuman terhadap RH, menurut polisi, bisa ditambah 1/3 dari ancaman karena korban merupakan anak asuhnya sendiri.

RH selama ini dikenal sebagai pakar kebijakan publik Jember. Pemegang gelar dua magister –dari Undip Semarang dan Wyoming University Amerika Serikat – ini, termasuk dosen dengan karir cukup cemerlang dengan usia yang relatif muda. RH juga doktor kebijakan publik dari Charles Darwin University, Australia. Setelah ditetapkan sebagai tersangka ini, RH telah dilarang mengajar dan juga kehilangan jabatannya strukturalnya di kampus.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami